NN Seorang Perempuan Muda Diringkus Satreskrim Polres Limapuluh Kota .

IMG-20230630-WA0002.jpg

Limapuluh Kota,-Benuanews.com , AMK (27) warga jorong Simpang Limo Kenagarian Andiang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sebut saja Mawar (13) pelaku di tangkap pada hari Jumat (16/6) 2023 di rumah orang tuanya sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku di tangkap berdasarkan laporan keluarga korban dengan LP/B/27/III/2023/SPKT/Polres 50 Kota /Polda Sumbar Tanggal 06 Maret 2023. Awal kejadian Mawar pergi ke rumah rekannya NN seorang perempuan (23) di jorong Simpang Limo Andiang , NN yang beralamat di jorong Siboka Kenagarian Andiang Kecamatan Suliki ,kemudian Mawar di kenalkan oleh NN kepada AMK untuk di setubuhi ,dari perkenalan antara Mawar dengan AMK , NN mendapatkan uang dari pelaku sebanyak Limapuluh ribu (Rp 50.000) ,usai Mawar di setubuhi oleh pelaku korban di beri uang sebanyak dua ratus ribu rupiah (Rp 200.000) setelah korban mendapatkan uang dari pelaku , NN juga mengambil uang korban .

Kemudian korban pulang ke rumah orang tuanya di Payakumbuh , tidak berselang lama Tante korban mendapat informasi dimana keponakannya Mawar di cabuli oleh pelaku di andiang sehingga Tante korban melaporkan pelaku ke polisi ,persetubuhan anak di bawah umur tersebut di ketahui pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 ,sehingga pelaku di tangkap pada hari Jumat (16/6) 2023 di rumah orang tuanya di jorong Simpang Limo Kenagarian Andiang Kabupaten Limapuluh Kota , saat di tangkap pelaku baru saja pulang dari Padang .

Keterkaitan NN karena telah menawarkan korban kepada pelaku untuk di setubuhi , setelah di interogasi tim opsnal reskrim polres Limapuluh Kota , menurut pengakuannya memang telah mengenalkan korban kepada pelaku dengan mendapatkan uang sebanyak Limapuluh Ribu (Rp 50.000) kemudian uang yang di berikan pelaku kepada korban sebanyak dua ratus ribu (Rp 200.000) juga di ambil oleh NN , usai di lakukan penyelidikan terhadap NN ,tim opsnal segera melakukan penangkapan terhadap NN di rumahnya di jorong Siboka pada hari Jumat (23/6) sekitar pukul 19.00 WIB .penangkapan NN di pimpin langsung oleh kasat Reskrim polres Limapuluh Kota Iptu Hendra yang di dampingi Katim Reskrim Aipda Bainur .

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Katim Reskrim Aipda Bainur membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan NN (23) ” iya kita telah melakukan penangkapan terhadap NN ,menurut pengakuannya dia telah menawarkan korban sebut saja Mawar yang masih di bawah umur ,untuk di setubuhi oleh pelaku AMK ,kemudian NN mendapatkan uang dari pelaku sebanyak Limapuluh ribu (Rp 50.000) setelah korban di setubuhi pelaku memberi korban uang sebanyak dua ratus ribu ( Rp 200.000) setelah kita interogasi NN mengakui juga mengambil uang korban yang di beri oleh pelaku ,sehingga kita melakukan penangkapan terhadap NN ini jelas Hendra .

Hingga kini NN sudah di tahan di sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota ,guna penyelidika lebih lanjut .(Julian)

scroll to top