Gunungsitoli, Benua news.com – Raba SP (63) seorang pensiunan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI-AD) yang merupakan salah seorang nasabah Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Kantor Cabang Pembantu Gunungsitoli merasa dipersulit pihak bank untuk melunasi sisa kreditnya.
“Saya berniat melunasi sisa kredit yang telah saya ambil sejak tahun 2015 lalu di BTPN KCP Gunungsitoli, tetapi anehnya saya dipersulit. Pihak bank dapat mengizinkan saya melunasi sisa kredit saya dengan syarat harus membayar 3 kali angsuran senilai gaji saya ditambah lagi dengan pembayaran 5% karena belum jatuh tempo pelunasan” ujar Raba kepada wartawan di Gunungsitoli (23/6).
Menurutnya, ketentuan yang dikemukakan pihak BTPN KCP Gunungsitoli melalui Manager Marketing an. Syukur Halawa yang mengharuskan membayar 3 kali angsuran dari nilai gajinya agar dapat disetujui permohonan pelunasan sisa kreditnya adalah diluar ketentuan atau tidak termuat didalam perjanjian kredit (PK), yang merupakan kewajiban nasabah ketika melunasi lebih awal sebelum jatuh tempo hanyalah yang senilai 5% dari sisa kredit, dan dianya telah siap sedia memenuhi itu.
Bambang menyayangkan ketentuan BTPN KCP Gunungsitoli yang diluar ketentuan, berharap setelah informasi ini beredar dapat menjadi pengalaman bagi nasabah BTPN lainnya yang juga kerap mengeluhkan akan ketentuan lisan dari BTPN KCP Gunungsitoli.
Demikian juga harapannya kepada pimpinan Syukur Halawa pada kantor BTPN Area Sumut, agar kiranya hal-hal yang diluar ketentuan tidak diberlakukan bagi nasabah BTPN KCP Gunungsitoli khususnya, maupun diwilayah lainnya, sebab menurutnya jika hal itu terjadi adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana, kata Bambang campur kesal dihadapan wartawan.
Dikonfirmasi wartawan berulang kali kepada manager marketing BTPN KCP Gunungsitoli, Syukur Halawa terkesan tidak dapat memberi penjelasan yang mendasar, berdalil akan berkoordinasi dengan pimpinannya di area Sumut.
“Mohon bersabar, belum ada jawaban dari pimpinan saya, saya akan infokan selanjutnya” kata Syukur yang berulang kali ditanya wartawan tanpa memberi limit waktu.
Syukur yang dikonfirmasi kembali (23/6), kepada wartawan menyatakan akan mengabari
“Informasi sudah ada dari atasan kami dari Area bang….tapi nanti saya kabari bangda..karena aku urus pekerjaan pagi ini sama nasabah dan kawan kawan yang kerja” tulis Syukur di whatsaap.
Sementara itu, pimpinan Syukur Halawa yang dikonfirmasi via selular, Safran menyatakan bahwa itu adalah ketentuan baru dan berlaku surut.
“Itu peraturan BTPN, meskipun aturan baru tetapi berlaku surut” ucapnya.
Saat ditanya regulasi tentang aturan wajib bayar 3 kali angsuran ketika hendak melunasi sisa kredit sebelum jatuh tempo dan apakah sudah disosialisasikan kepada para nasabah, Safran enggan menjawab.
(Denis zega)