LABUHANBATU | Benuanews.com – Pelarian dan akal bulus seorang pria berinisial CW (28) akhirnya kandas di tangan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu. Warga Kecamatan Bilah Barat ini diringkus petugas saat berada di sebuah penginapan di wilayah asalnya pada Selasa (07/04/2026) malam.
CW tidak berkutik saat tim opsnal yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, menyergapnya sekira pukul 22.20 WIB. Penangkapan ini merupakan respon cepat kepolisian atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
Upaya CW untuk menyembunyikan jejak kejahatannya tergolong nekat. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 35 gram yang disembunyikan di dalam septic tank. Untuk memastikan barang tersebut tidak rusak dan sulit ditemukan, CW membalutnya rapat dengan lakban warna kuning.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., membenarkan bahwa tersangka CW kini telah diamankan. “Benar, personel kami telah melakukan penangkapan terhadap CW. Meski mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di saluran pembuangan, kejelian anggota di lapangan berhasil menemukannya,” ungkap AKP Hardiyanto, Kamis (09/04/2026).
Dalam pemeriksaan sementara, CW mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia berdalih mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya, sebuah keterangan yang kini tengah didalami oleh tim penyidik.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa penangkapan CW menjadi bukti komitmen Polri dalam menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku seperti CW. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor. Kami akan terus mengejar jaringan ini hingga tuntas demi menyelamatkan masa depan generasi muda,” tegas IPTU Arwin.
Akibat perbuatannya, CW beserta barang bukti berupa sabu 35 gram, plastik klip kosong, dan lakban penyegel kini mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (os)