Nekat Edarkan Sabu, Buruh Kasar Di Tapteng Diciduk Polisi, Sabu 1,27 Gram Diamankan

IMG-20211209-WA0029.jpg

TAPANULI TENGAH | Nekat edarkan sabu dengan alasan ekonomi, seorang buruh kasar berinisial ARP warga Jalan Aso-aso Kelurahan Pancur Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diciduk Personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini sekira pukul 20.00 WIB dengan barang bukti 2 (Satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1,27 Gram.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning kepada benuanews menjelaskan saat dilakukan penangkapan tersangka sempat membuang 1 paket sabu ketanah namun aksinya itu diketahui oleh personil dan langsung mengamankan nya.

” Melihat tersangka membuangkan sesuatu ketanah, personil langsung meminta ARP untuk mengambil bungkusan yang dibuang, saat dilakukan penggeledahan ditubuh tersangka ditemukan kemudian personil Sat Narkoba Polres Tapteng menemukan 1 paket sabu dikantong depan sebelah kanan, uang Rp.100.000 dan 1 unit handphone Strawberry warna hitam, jadi totalnya 2 bungkus kecil paket sabu dengan berat 1,27 gram,” terang Horas.

Pengakuan tersangka ARP, uang Rp.100.000 yang ditemukan di kantongnya merupakan keuntungannya dari menjual sabu, ia juga mengakui barang haram itu diperolehnya dari sahabatnya berinisial TS warga Lorong XI Muara Pinang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng Propinsi Sumatera Utara (Sumut).

” Setelah ARP diciduk, personil melakukan pengembangan di Lorong XI Muara Pinang untuk menciduk TS, namun disayangkan, TS telah mencium kehadiran pihak Satres Narkoba Tapteng hingga ia berhasil melarikan diri.” tambah Horas

” Akibat perbuatannya, tersangka ARP kini ditahan di Polres Tapteng, ia terancam dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.” kata Horas mengakhiri. (Darma Siregar)

scroll to top