Negara Tak Boleh Kalah: Kementerian Ketenagakerjaan RI Didesak Tegakkan Hak Dedi, Korban Kecelakaan Kerja, Perusahaan Dua Kali Mangkir dari Panggilan Disnakertrans Riau

PhotoCollage_1770253300976.jpg

SIAK – BenuaNews.com | 05 Februari 2026, Kasus dugaan pengabaian hak pekerja akibat kecelakaan kerja kembali mencuat di Kabupaten Siak, Riau. Seorang pekerja bernama Dedi, korban kecelakaan kerja di perusahaan perkebunan Toni Olak, Kecamatan Sungai Mandau, hingga kini belum memperoleh kepastian pemenuhan hak normatif sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Ironisnya, perusahaan perkebunan tersebut tercatat dua kali mangkir dari panggilan resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Sikap tidak kooperatif ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap kewenangan negara dan mencederai fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Akibat kecelakaan kerja yang dialaminya, Dedi mengalami gangguan serius pada penglihatan (mata) dan hingga kini belum mendapatkan penanganan medis yang layak. Proses penyelesaian kasus justru berlarut-larut dengan alasan menunggu pemeriksaan medis, sementara kondisi ekonomi korban tidak memungkinkan untuk membiayai pemeriksaan secara mandiri.

> “Saya tidak punya uang untuk berobat. Ini kecelakaan kerja, tapi perusahaan tidak bertanggung jawab. Saya juga tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Dedi.

Pihak Disnakertrans Provinsi Riau sebelumnya menyarankan agar pemeriksaan dilakukan melalui BPJS Kesehatan pemerintah. Namun langkah tersebut dinilai tidak menyentuh substansi persoalan, karena kecelakaan yang dialami merupakan kecelakaan kerja, yang secara hukum menjadi tanggung jawab penuh perusahaan, bukan dibebankan kepada pekerja.

Fakta bahwa Dedi tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan. Padahal kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

PP No. 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib menanggung seluruh biaya pengobatan, perawatan, dan santunan akibat kecelakaan kerja yang dialami pekerja.

Mangkirnya perusahaan dari panggilan resmi negara menjadi ujian serius bagi kinerja Disnakertrans Provinsi Riau. Pekerja dan pendamping mendesak agar instansi tersebut tidak berhenti pada tahap mediasi, melainkan menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan terukur.

Dedi melalui pendampingnya memohon kepada Pemerintah Provinsi Riau agar kasus yang dilaporkan segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, antara lain:

1. Menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan ke lokasi perusahaan

2. Mengeluarkan teguran tertulis dan sanksi administratif

3. Merekomendasikan pembekuan hingga pencabutan izin usaha

4. Menetapkan status kecelakaan kerja dan mewajibkan perusahaan membayar seluruh hak pekerja

> “Jika perusahaan sudah dua kali mangkir dari panggilan negara, maka pemerintah tidak boleh kalah. Negara wajib hadir dan menegakkan wibawa hukum,” tegas pendamping pekerja.

Kasus ini juga didorong agar mendapat perhatian Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pemerintah pusat diminta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan di Provinsi Riau, khususnya di sektor perkebunan yang kerap diwarnai persoalan perlindungan pekerja.

Pekerja menegaskan, apabila tidak ada tindakan nyata dan tegas dari Disnakertrans Provinsi Riau, maka pengaduan resmi akan dilayangkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, disertai publikasi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja adalah kewajiban negara. Ketika perusahaan mangkir dan abai terhadap kewajibannya, maka pemerintah wajib hadir dan menegakkan aturan sesuai kewenangan hukum yang dimiliki.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan perkebunan Toni Olak, namun belum diperoleh tanggapan resmi.

BenuaNews.com
Mengawal Keadilan, Menyuarakan Kepentingan Rakyat

scroll to top