Narkotika Senilai Satu Milyar Rupiah Digagalkan Sat resnarkoba Polresta Jambi : Tujuh Orang Di Ringkus

IMG20210702151154_00_compress89.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan dan menangkap Sindikat  Peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi dengan nilai  narkoba satu Milyar rupiah.

Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh Polresta Jambi tidak main-main ,dalam jangka waktu Dua hari Sat resnarkoba Polresta Jambi Berhasil Mengamankan tujuh orang pelaku yang merupakan Sindikat jaringan narkoba.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, SIK., M., yang didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto, SIK., Kanit Resnarkoba AKP George Alexander Pakke, S.I.K., menyampaikan press realese kepada awak media di loby Mapolresta Jambi ,Jum’at 02 Juli 2021

Kombes Pol Dover Christian Menyampaikan “kronologis penangkapan pada hari Rabu Tanggal 30 Juni 2021 dilanjutkan pengembangan Pada Hari Kamis dini hari Tanggal 1 Juli 2021, Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil melakukan pengungkapan kasus 3 (tiga) jaringan narkotika di Kota Jambi.

Ungkap Kasus yang pertama Jaringan Narkotika jenis sabu sebanyak 768,19 gram,tempat kejadian perkara di Hotel Luminor Jalan Empu Gandring Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin,lalu Satreskoba melakukan pengembangan ke Rumah Pelaku AMH di Jalan Bunga Raya 3 RT 16 Kel. Murni Kec. Danau Sipin dan menangkap dua orang tersangka AMH ( Bandar) dan LS(membantu Amh) untuk mengedarkan barang tersebut”ujar Kapolresta Jambi

Dan berhasil mendapatkan barang bukti, sebanyak 21 (dua puluh satu) paket dengan berbagai ukuran kemasan (ukuran 100 gram, 10 gram dan 5 gram) dengan berat total sebanyak 768,19 gram.

Sambung Kapolresta untuk Kasus Jaringan Narkotika jenis ganja sebanyak 140 gram tempat kejadian perkara berada Perumahan Parma Residence Kel. Thehok Kec. Jambi Selatan, 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus ,  ANH berperan sebagai pengedar dan APP berperan sebagai ikut serta membantu pelaku ANH.

Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 4 paket dengan berbagai  kemasan dengan berat total sebanyak 140 gram.

Kasus yang ketiga Sat resnarkoba juga berhasil mengungkap  Jaringan Narkotika jenis sabu sebanyak 34,73 gram,lokasi di Depan Rumah Makan Aneka Rasa Jalan Empu Gandring Kel. Solok Sipin Kec. Danau Sipin

Tersangka yang berhasil diringkus Sebanyak 3 (tiga) orang laki-laki, dengan  inisial JM berperan sebagai pengedar, DRW berperan sebagai perantara dan  TRH berperan sebagai perantara.

Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dengan berbagai kemasan dengan berat total sebanyak 34,73 gram.

Total Barang Bukti narkotika jenis sabu yang diamankan pada hari tersebut adalah sebanyak 45 paket dan berat sebanyak 802,92 gram. dan narkotika jenis ganja sebanyak  4 paket dan berat sebanyak 140 gram

Total Pelaku yang diamankan pada hari tersebut adalah sebanyak  7 (tujuh) orang, dengan berbagai peran dan disangkakan dengan Pasal 114 atau 112 dan 111 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun.(Eko)

scroll to top