Mur Pagar Pengaman Jembatan Jorongan Tidak Terpasang Sebagaimana Mestinya, Pelaksana Diduga Sembrono

PhotoGrid_Plus_1730772365087_copy_768x768.jpg

Probolinggo,Benua News.com-Proyek pembangunan jembatan Jorongan yang berada di kawasan Jalan Nasional 1.3 (Probolinggo-Lumajang-Turen) telah selesai. Namun, proses pengerjaannya menyisakan berbagai pertanyaan. Dari awal hingga rampungnya proyek, tidak ada papan informasi yang menunjukkan siapa kontraktor yang mengerjakan atau berapa besar anggaran yang dikeluarkan. Transparansi proyek ini dipertanyakan oleh masyarakat, terutama terkait kualitas dan keamanannya.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh awak media pada Kamis (31 Oktober 2024), ditemukan beberapa kejanggalan pada hasil pekerjaan. Misalnya, beberapa mur penguat pagar jembatan tampak terpasang longgar, dan ada retakan pada pasangan batu yang diduga akibat pengurangan spesifikasi material. Kejanggalan ini memunculkan dugaan bahwa proyek ini mungkin dikerjakan asal-asalan demi meraup keuntungan.

Romli, Sekretaris Jenderal LSM GMAS (Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera) Lumajang, menyampaikan keprihatinannya terkait kualitas pekerjaan tersebut. “Kami menduga proyek jembatan Jorongan ini dikerjakan dengan sembrono dan terkesan asal-asalan. Mengapa proyek ini seolah-olah disembunyikan? Apakah ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini? Kapan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas jika semuanya tidak transparan?” ujarnya.

Romli juga menyoroti aspek keamanan, terutama terkait mur dan baut yang terpasang longgar pada pagar jembatan. “Pemasangan mur baut yang tidak sesuai standar bisa menyebabkan bahaya karena malfungsi,” tegasnya. Ia menekankan bahwa kekurangan dalam pemasangan yang tepat tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga melanggar undang-undang keselamatan konstruksi di Indonesia.

Secara hukum, terdapat beberapa peraturan yang mengatur aspek keselamatan konstruksi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur kewajiban penyelenggara jasa konstruksi untuk mematuhi standar keamanan dan keselamatan.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum: Mengatur secara spesifik standar teknis dan prosedur keselamatan dalam konstruksi infrastruktur, termasuk jembatan.

3. Standar Nasional Indonesia (SNI): Setiap komponen proyek konstruksi, termasuk baut dan mur, harus memenuhi standar teknis tertentu sesuai SNI.

Ketidaksesuaian pemasangan mur atau kelonggaran pada komponen struktur jembatan dapat dikenai sanksi karena dianggap lalai dalam menjaga keselamatan konstruksi, yang pada akhirnya membahayakan keselamatan publik.

Romli juga menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait sebagai salah satu faktor utama lemahnya kualitas pekerjaan. Menurutnya, peran konsultan pengawas sangat penting untuk mengontrol jalannya proyek, sehingga hasilnya sesuai dengan harapan dan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini dirilis, pihak dinas terkait dan kontraktor pelaksana belum memberikan konfirmasi karena tidak ada yang bisa dihubungi. bersambung

( Tim )

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top