Serang Benuanews.com,Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten memberikan keringanan kepada masyarakat Banten, dengan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain penghapusan denda PKB, Pemprov Banten juga memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tanggal 16 Agustus hingga 31 Desember 2021.
” disamping untuk membantu masyarakat, pembebasan denda biaya pajak kendaraan bermotor itu juga untuk merangsang masyarakat supaya taat membayar pajak,” kata Rita Prameswari Riva’i Kepala UPT Samsat Cikande di ruangan kerjanya, Sabtu (14/08)
Rita, panggilan akrab Ka UPT Samsat Cikande ini juga mengatakan bahwa, Pemprov Banten juga memberikan keringanan biaya balik nama (BBN) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan baru.
“mulai tanggal 16 Agustus hingga 31 Desember, layanan ini sudah bisa dimanfaatkan masyarakat melalui Samsat, Samsat keliling (Samling), gerai – gerai Samsat maupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), mudah-mudahan masyarakat bisa terbantu dan memanfaatkan layanan ini,” ujarnya.
Penghapusan pajak kendaraan bermotor ini juga terlihat dipostingan instagram Gubernur Banten, Wahidin Halim, yang di posting pada Sabtu 14 Agustus 2021 melalui instagram @wh_wahidinhalim. Penghapusan pajak mobil dan motor serta diskon PKB dan BBNKB 2021 tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) No.32 Tahun 2021.
Berikut adalah poin-poin penghapusan denda pajak serta sejumlah keringanan yang di berikan oleh Pemprov Banten kepada masyarakat.
1. Pemberian diskon pajak PKB
Masa jatuh tempo pajak bulan 10 tahun 202, diskon pajak yang diberikan sebesar 2 %.
Masa jatuh tempo pajak bulan 11 tahun 2021, diskon pajak sebesar 4%.
Masa jatuh tempo pajak bulan 12 tahun 2021, diskon pajak sebesar 6%.
Masa jatuh tempo pajak bulan 01 tahun 2022, diskon pajak sebesar 10%.
Diskon ini berlaku dari tanggal 16 Agustus hingga 30 September 2021.
2. Penghapusan pokok pajak tunggakan Tahun ke empat, ke lima dan seterusnya, terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi Banten berlaku dari tanggal 16 Agustus hingga 31 Desember 2021.
3. Penghapusan sanksi berupa denda pajak mobil dan motor sebesar 100% terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar dari provinsi, berlaku dari tanggal 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
4. Pengurangan pokok BBNKB I (kendaraan baru) pemberian diskon BBN I sebesar 10% dari pokok BBNKB I untuk plat kuning dengan atas nama perusahaan berbadan hukum, diskon tersebut akan berlaku dari tanggal 16 Agustus hibgga 31 Desember 2021.
5. Penghapusan pokok dan denda BBN II ganti pemilik penyerahan kedua dan seterusnya berlaku dari tanggal 16 Agustus hingga Desember 2021.
6. Penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PBBKB bagi perusahaan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 100% berlaku dari tanggal 16 Agustus hingga 31 Desember 2021. ( sumber, instagram @wh_wahidinhalim). (BM)