Mucikari Prostitusi Anak Dibawah Umur di Banyumas di Bekuk Polisi

https://Benuanews.com-
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang muncikari pelaku dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di sebuah hotel yang berada wilayah Baturraden Kab. Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, menjelaskan pelaku tersebut yakni PA (21) seorang perempuan warga Jl. Kombas Kel. Purwokerto Lor, Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas, dengan korban yaitu kaka beradik inisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur.

“Jadi modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang”, ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jum’at (5/5/23).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada hari Rabu (3/5/23). Pelapor menyebutkan adanya dugaan praktek perdagangan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden.

“Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua (pelapor) yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/4/23). Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden”, kata Kasat Reskrim.

Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.

Setelah pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktek perdagangan orang sejak tahun 2022 dengan tarif 300-400 ribu rupiah. Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut”, kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(AN)

scroll to top