Surabaya,BenuaNews.com-Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap MI (22) pemuda asal Jalan Genteng yang rudapaksa NT (17) remaja dibawah umur, Kamis (21/06/2022). Dari pengakuan tersangka, ia menggunakan modus mengajak bermain game bersama di rumah korban yang sepi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika NT disetubuhi sebanyak 3 kali di rumahnya sendiri. Orang tua NT yang sedang sakit membuat kondisi rumah sering sepi tanpa penghuni.
“Persetubuhan pertama tanggal 28 dan kedua tanggal 29 dan ketiga tanggal 30 April 2022. Jadi 3 hari berturut-turut. Modusnya bermain game lalu ketika ada kesempatan dipaksa untuk melayani,” ujar Mirzal, Kamis (28/07/2022).
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pada hari Sabtu (30/4/2022) tetangga korban IR (41) mendengar suara laki-laki dari rumah korban. Merasa janggal, IR lantas menggerebek dan didapati korban sedang dipaksa melayani tersangka.
“Tetangganya langsung melapor ke keluarga. Namun karena orang tuanya sedang sakit dan dirawat jadi kesepakatan dengan korban diselesaikan kekeluargaan,” imbuh Mirzal.
Namun, karena tak kunjung mendapat jawaban dan terkesan lari dari tanggung jawab, keluarga korban lantas melaporkan MI ke Polrestabes Surabaya pada awal Mei 2022. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi lantas menangkap tersangka di rumahnya saat sedang bersantai.
“Saat kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya,” tegas Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 th. 2014 ttg penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.