Mochammad Ridha,St.B,SH : MAHKAMAH KONSTITUSI MENJADI KORBAN PERMAINAN POLITIK

image_editor_output_image156348894-1658483274481.jpg

Padang, Benuanews.com,- Mochammad Ridha,St.B,SH seorang Pengacara ibukota yang juga membuka kantor di kota Padang menegaskan, keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menjadi korban dari permainan politik, sehingga putusan yang dihasilkan tidak independen.
Hal ini setidaknya bisa dilihat dari putusan penolakan Hakim Konstitusi terhadap 30 kali gugatan uji materi (judicial review) terkait Undang-undang Pemilu yang diajukan ke MK.

“Saya tidak terlalu tertarik untuk menuntut Mahkamah Konstitusi terlalu banyak, sebab MK itu juga korban dari permainan politik sekarang,” kata Ridha kepada Benuanews.com, Jumat 22 Juli 2022 di Kantornya di kawasan Jalan Gajahmada Padang.

Menurut M.Ridha,kamar yudikatif itu seperti MK harusnya independen, bukan justru terperangkap dalam permainan politik politisi. Saat ini, lanjutnya, aktor-aktor politik yang ingin berkuasa terus telah menyandera MK.

“Makanya saya berani mengatakan, MK adalah korban,karena saya pernah menjadi politisi, tahu betul permainan politik seperti ini,” katanya.

Karena itu, kata Ridha, publik tidak bisa berharap banyak pada MK untuk memiliki kesadaran internal untuk memperbaiki dirinya, karena telah disandera politisi.

“Jadi untuk memperbaiki MK ke depan, kita perlu elaborasi definisi negarawan agar mereka tidak mudah dipengaruhi politisi,” ujarnya.

M.Ridha menilai saat ini mendesak untuk dilakukan reformasi terhadap MK karena keberadaanya telah melenceng dari tujuan awal pendiriannya, yakni sebagai penjaga konstitusi.

“MK sekarang perlu di reformasi. Kita ini terlalu romantis, sudah 30 kali ditolak, kalau sudah 30 kali, ya MK sudah disandera terus oleh politisi. Maka politisinya kita tumbangkan,” tegas Ridha

M.Ridha mengatakan, seharusnya partai menjadi yang terdepan dalam menjaga spirit demokrasi. Dimana ruhnya adalah menjaga sirkulasi pergantian kepemimpinan yang lancar. Akan tetapi sampai saat ini belum ada partai yang betul-betul bisa diandalkan untuk mengawal spirit demokrasi tersebut.

“Partai yang bisa diandalkan untuk menjaga spirit demokrasi yang sehat ditandai dengan lancarnya sirkulasi kepemimpinan di setiap level. Sehingga demokrasi kita tidak dikuasai oligarki. Kita perlu mengawal demokrasi yang mengedepankan substansi,” tandasnya.

Lebih lanjut Ridha mengatakan sepanjang tidak ada keinginan dari oligarki di Istana dan partai politik tertentu untuk merevisi UU Pemilu, karena calon presidennya yang diusung terganjal, maka MK tetap akan menolak gugatan yang diajukan.

“Indepedensi MK sudah hilang, meski sidangnya terbuka, tidak ada yang tertutup. Itu bukan jaminan tidak ada penyimpangan dan korupsi. Itu sudah terbukti, ada hakim MK yang korupsi,” kata Ridha.

M.Ridha mempertanyakan banyaknya persidangan di MK yang tidak dilakukan pembuktian, meskipun dalam peraturan dimungkinkan.

Namun, apabila Hakim Konstitusi berpandangan telah mengetahui perkaranya dan tidak perlu ada pembuktian lagi untuk memutus suatu perkara, maka  asumsi tersebut sangat berbahaya.

“Terus ngapain ada MK..? belum diperiksa sudah tahu sendiri hakimnya. Harusnya secara prosedural kita bisa debat panjang. Apakah sikap Hakim Konnstitusi itu negarawan, saya kira tidak,” tandas M.Ridha berapi-api

Jika hal itu terjadi dikasus pidana atau perdata, lanjut Ridha, sikap Hakim Konstitusi yang tidak menginginkan adanya pembuktian dalam suatu perkara, sangat berbahaya..!

Para tersangka atau para pihak dalam kasus perdata, bisa bisa bebas dengan asumsi yang salah hakim dalam memahami hukum tanpa disertai pembuktian.

“Kita memang sedang diuji kesabaran kita dengan logika-logika yang absurd semacam ini. Langkah formalitas,  argumentasi dan legalitas kita sedang diuji betul. Kita sudah revolusioner untuk 30 kali menguji ini, karena menghormati konstitusionalitas. Tapi saya khawatir pada titik-titik tertentu, kesabaran itu akan hilang,” tandasnya.

Pengacara yang sudah banyak menangani berbagai kasus ini menambahkan, proses pembuktian pokok permohonan dalam sidang pemeriksaan di MK tetap diperlukan, apalagi batu uji yang dijadikan dasar gugatan berbeda dengan perkara-perkara yang sudah diputus sebelumnya.

“Saya kira MK harus memenuhi hak konstitusional pemohon agar kerugian konstitusional yang ditimbulkan dapat diketahui dan dipulihkan. Ini tidak ada penjelasan sama sekali, cuman ditolak. Putusannya konfius, membingungkan” kata Ridha
Pertanyaanya : Apakah MK layak disebut sebagai penjaga Konstitusi, klau mereka-mereka disana itu bagian dari politisi

Kedepan M.Ridha berharap agar MK lebih bisa mengambil keputusan yang bijak,sehingga apa yang diharapkan diawal berdirinya MK bisa terwujud,semoga…

(Marlim)

scroll to top