Mobil Dinas Plat Merah Diduga Milik Pemkot Tegal Berada Di Lokasi Hiburan Malam

Kota Tegal-https://Benuanews.com – Mobil dinas Toyota Avanza plat merah warna biru dengan nomor Polisi G 1029 XE yang diketahui sebagai kendaraan operasional milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Pemerintah Kota Tegal pada Sabtu malam (11/2/2023) sekira jam 01.00 WIB tampak terlihat parkir di area tempat hiburan malam di Komplek Ruko Green Ville No. 30 Jalan Cipto Mangunkusumo Sunyaragi 26, Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Mobil dinas berplat merah tersebut, menurut informasi dari masyarakat sekitar, kepada tim benuanews.com belum diketahui dikemudikan atau dibawa oleh siapa, dirasa kurang pantas jika mobil dinas kondisinya terparkir di area tempat hiburan malam, apalagi pada jam tengah malam. Apa kepentingannya ditengah malam hingga berada dilokasi yang dianggap kurang tepat?

“Saya curiga saja, kok mobil pemerintahan parkir ditempat hiburan malam jam segini. Apa mungkin ada kegiatan dinas di jam segini,” ungkap masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (14/2/2023) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal M. Ismail Fahmi mengatakan dirinya saat ini sedang berada di Semarang karena ada agenda kegiatan.

“Saya lagi di Semarang mas, coba kirim foto mobilnya biar saya cek,” pinta Fahmi.

Selang beberapa menit kemudian, Fahmi menghubungi lagi melalui pesan whatsappnya dan ia membenarkan bahwa mobil dinas plat merah tersebut dipakai oleh bawahannya untuk keperluan dinas.

“Nanti ke kantor saja untuk klarifikasi ketemu langsung sama mas Febri atau mas Singgih,” tutup pesan Fahmi.

Sementara itu, saat ditemui di kantornya, Selasa (14/2/2023) Febri mengaku bahwa mobil dinas Toyota Avanza plat merah warna biru dengan nomor Polisi G 1029 XE memang benar dipakainya untuk kegiatan mengikuti Rapat Kerja Pembahasan Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Rencana Pokir DPRD TA 2024 pada Sabtu-Minggu (11/12-2-2023) di Hotel Luxton Cirebon Jalan Kartini No.60 Sukapura Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon.

“Adapun yang diberi surat perintah tugas masing-masing Sarwono Singgih Primadi, Febri Prasetyawan, dan Ahmad Rohmani,” terangnya sambil menunjukan Surat Perintah Tugas yang ditanda-tangani dan dicap stempel langsung dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.

Saat ditanya kenapa mobil bisa di parkir persis di depan tempat hiburan malam, Febri mengatakan tidak tahu menahu kalau mobil yang dibawanya terparkir di depan tempat hiburan malam, karena pada saat itu yang memarkirkan mobilnya adalah petugas valet dari hotel tempat menginapnya (Swiss Bel Hotel) di Jalan DR. Cipto Mangunkusumo No 26 Pekiringan, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon Jawa Barat.

“Karena disini (hotel) tidak ada tempat untuk parkir kendaraannya, jadi saya menyuruh petugas valet untuk memarkirkan kendaraannya,” kata Febri yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan dan Evaluasi di Dinas Pendidikan Kota Tegal.

Hal senada juga dikatakan Singgih, Dirinya kaget kenapa tiba-tiba mobilnya terparkir di depan tempat hiburan malam. Ini jelas bisa membangun persepsi yang negatif di mata publik.

“Atas peristiwa ini, kami akan complain kepada pihak hotel dan petugas valetnya, supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ungkap Singgih yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Kota Tegal.

“Kalau saya mau ke tempat hiburan malam, ngapain harus pakai mobil dinas plat merah,” imbuh Singgih.

Sementara itu, di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 Tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaran pemerintahan negara.

Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan plat merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(AN)

scroll to top