BATANG HARI.(Benuanews.com)-Di tengah gencarnya kampanye pelestarian hutan dan penegakan hukum lingkungan, aktivitas pengangkutan kayu yang diduga dari kawasan lindung masih saja terjadi di Provinsi Jambi, terutama di wilayah Kabupaten Batang Hari dan Sarolangun.
Truk-truk pengangkut kayu ini kerap terlihat melintas di jalan nasional menuju Kota Jambi pada malam hingga dini hari. Pola semacam ini menimbulkan dugaan bahwa pengangkutan dilakukan secara sengaja untuk menghindari pengawasan aparat atau masyarakat.
Meski awak media tidak memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi jenis kayu maupun memeriksa keabsahan dokumen angkut, masyarakat memiliki hak bertanya: dari mana asal kayu-kayu itu? Apakah seluruh prosesnya sesuai hukum? Dugaan sementara, sebagian kayu berasal dari hutan lindung atau kawasan terbatas, dan salah satu truk disebut-sebut terkait dengan pengusaha asal Kecamatan Batin XXIV berinisial “I”.
Dugaan ini tentu harus dijawab dengan keterbukaan oleh para pihak terkait, terutama para pengusaha kayu. Bila aktivitas ini legal, maka tidak seharusnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Legalitas tidak perlu diselubungi malam.
Dalam tatanan hukum Indonesia, semua aktivitas pemanfaatan hasil hutan harus tunduk pada aturan yang ketat dan jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengangkutan kayu dari kawasan hutan hanya dapat dilakukan jika pengusaha telah memenuhi syarat mutlak sebagai berikut:
1. Memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), baik untuk hutan alam maupun hutan tanaman industri.
2. Memiliki dokumen pengangkutan resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
3. Terdaftar dalam sistem SIPUHH Online milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
4. Kayu tidak berasal dari kawasan lindung, taman nasional, atau hutan konservasi, kecuali dengan izin khusus.
5. Seluruh kegiatan pengangkutan wajib dapat dibuktikan dengan dokumen fisik dan digital yang sah.
Apabila pengusaha tidak mampu menunjukkan salah satu dari persyaratan tersebut, maka tindakan mereka dapat dikategorikan sebagai ilegal. Negara melalui aparat penegak hukum seperti Polisi Kehutanan (Polhut), Gakkum KLHK, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan, hingga penindakan hukum.
Sanksi yang diatur pun tidak main-main. Pelaku dapat dijatuhi:
Pidana penjara hingga 15 tahun,
Denda hingga Rp100 miliar,
Penyitaan barang bukti dan pencabutan izin usaha,
Tuntutan pidana terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pemodal (toke) dan pemilik alat angkut.
Jika benar aktivitas ini dilakukan sesuai hukum, maka seharusnya tidak ada rasa takut untuk menjalankan usaha di siang hari, dengan dokumen lengkap, dan terbuka kepada pengawasan publik. Namun fakta menunjukkan, aktivitas justru dilakukan diam-diam, seolah ingin menghindari sorotan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada yang tidak beres.
Pengusaha yang jujur dan mematuhi hukum tidak akan menyelundupkan kayu di tengah malam. Sebaliknya, pengusaha yang melakukan pelanggaran demi keuntungan pribadi adalah bagian dari aktor perusakan lingkungan yang sesungguhnya. Negara tidak boleh diam. Penegakan hukum harus berpihak pada keberlanjutan hutan dan masa depan lingkungan.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu menelusuri dan menindak secara adil, tanpa pandang bulu. Jika benar kayu tersebut sah, maka biarkan hukum membuktikannya. Tapi jika ada pelanggaran, negara wajib bertindak tegas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang mengancam kelestarian hutan.
Opini ini ditulis berdasarkan pengamatan masyarakat dan informasi yang berkembang di lapangan. Redaksi tidak menuduh, melainkan mendorong keterbukaan dan penegakan hukum yang tegas. Hak jawab terbuka bagi pihak-pihak yang disebut secara inisial, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Zami)
PEKANBARU || Aksi sinergi Pemuda Pancasila (PP) ikut turun melakukan bersih-bersih tumpukan sampah di sejumlah… Read More
Payakumbuh, -Benuanews. Com. Puluhan alumni SMP Bukit Sitabur atau untuk saat ini berubah nama menjadi… Read More
Jambi.(Benuanews.com)-Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Muaro… Read More
LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM Pelaku Pembunuhan di F 34 TP 2 PT ABM Teluk panji Kecamatan Kampung Rakyat,… Read More
Payakumbuh,-Benuanews.com Indo Jalito Peduli menyalurkan hewan kurban berupa satu ekor sapi dan dua ekor kambing… Read More
Palembang,(Benuamews.com)-Wujud Kepedulian Polda Sumsel dalam rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke - 79 yang dijadwalkan akhir… Read More
This website uses cookies.