Miris!! Empat Orang Jurnalis Media online Di Batanghari Dikeroyok Saat Meliput

IMG_20240305_123624.jpg

BATANG HARI.(Benuanews.com)-Peristiwa pengeroyokan dan pemukulan terhadap empat orang awak media Online di kabupaten Batanghari kian menguak, kejadian ini terjadi pada tgl 26 Februari 2024 di Desa Sungai Ruan uluh, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari,Kamis(29/02/2024) 

Salah satu awak media online(salah satu korban) berinisial R  menjelaskan, “Selasa 5/03/24 ” Kejadian berawal dari penelusuran investigasi kami ke lapangan terkait informasi Pengaduan masyarakat setempat perihal Rusaknya jalan Pemda(Jalan Penghubung 4 desa) yang berlokasi di kecamatan Maro Sebo uluh kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. 

R’  menjelaskan” Terlihat Ada dua desa penghubung yang keadaan Jalannya  terdampak rusak Sangat Parah, (desa Sei ruan ulu dan desa Sei ruan ilir),kerusakan tersebut dikarenakan adanya aktivitas lalu lalangnya puluhan mobil angkutan  Batu(krikil) yang sudah sangat Meresahkan Masyrakat ” Jelasnya. 

” kemarin saat kejadian Saya bersama tim Klarifikasi untuk mendapatkan informasi kami pun terjun kelapangan dengan mengendarai dua (2) unit sepeda motor berboncengan yang berjumlah 4 orang ” Jelasnya. 

Sesampai di Desa Sungai Ruan Ulu kami mampir ke rumah Kepala Desa setempat,guna memberitahukan perihal kegiatan Aktivitas  tersebut.

Dan tidak lama berselang , saya bersama tim melanjutkan perjalanan menuju ke Desa Sungai Ruan Ilir yang mana kedua Desa tersebut berdampingan. 

Lanjutnya disana , kami berhenti mengambil dokumen atau gambar kondisi jalan melalui handphone, lalu melanjutkan perjalanan kembali untuk menuju ke arah ujung desa, dan yang mana informasinya terdapat dugaan adanya galian tambang batu ilegal disana”papar R. 

Dan seketika dalam perjalanan, kami diberhentikan oleh seorang warga dengan mengendarai sepeda Motor jenis N-max yang diketahui orang tersebut bernama Ma’el, warga setempat yang sudah tau tujuan kami datang ke desa tersebut untuk apa , beliau pun memperingatkan untuk tidak menuju arah sana,(Tambang Batu) ”kenapa kalian memfoto jalan,cepat pulang , kalian tidak akan mampu menghadapi rombongan orang yang ada disana,”bentak beliau. 

“Ya,bang maaf kami baliklah,kami dak Ado maksud apo-apo kesini,” cuman Intevigasi Laporan masyarakat ” jawab R. 

Merasa terancam, kami pun Kemudian berputar balik, dan sesampainya di desa sungai ruan ulu, kami berhenti mampir ke tokoh warga untuk membeli air minum,namun tiba-tiba dari belakang Ma’el membawa rombongan (lima) orang dan langsung membabi buta menyerang kami dengan menggunakan potongan kayu dan beberapa orang memukul dengan tangan kosong ke arah kami tanpa adanya basa basi lagi.  

Beruntung  warga setempat melerai pengeroyokan tersebut memerintahkan kami untuk pulang, kami pun beranjak dari tempat tersebut kembali berpamitan kepada Kades Sungai Ruan Ulu,”Tuk,kami tidak jadi kesana, kami dikeroyok warga sana, beliau pun mengatakan sudah mendapat informasi kejadian itu dari warganya. 

Akibat dari kejadian tersebut saya mengalami luka memar pada wajah plipis bagian kiri,dan sobeknya Baju bagian belakang. 

Dan Atas kejadian tersebut saya dan tiem mengalami luka-luka dan sudah melaporkan kejadian tersebut guna untuk menempuh jalur hukum ke Mapolres Batanghari dengan Nomor Laporan Polisi / B /13 /II /2024 /SPKT /POLRES BATANGHARI /POLDA JAMBI,tanggal 26 Februari 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.

Kami berharap kepada Penegak hukum khususnya Polres Batanghari untuk menindaklanjuti sesegera mungkin Perihal Laporan kami tersebut. 

” Lanjut R, kami bekerja sesuai tupoksi kami sebagai Jurnalis, dan dilindungi UUD Pers Nomor 40 Tahun 1999. ini juga akan kita terapkan dalam Proses Penegakan hukum berikutnya sesuai hasil kesepakatan Tim” Tegas R. 

Dan Perlu kita ketahui, ” orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” Tutupnya. 

(Zami)

scroll to top