Minimal 8% Alokasikan Anggaran Dana Desa (DD), Untuk Penanganan Covid-19 Dan Pelaksanaan PPKM

Polish_20210712_195833387.jpg

Tuban,-Sebagai langkah optimalisasi dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di desa, diharapkan desa untuk melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran dana desa pada APBDes 2021.

Kepala Dispemas, Desa dan KB Kabupaten Tuban Nur Janah, dalam keterangannya menyampaikan, setiap Pemdes diharapkan melakukan langkah optimalisasi penggunaan anggaran.

“Paling sedikit 8 persen dari DD untuk penanganan Covid-19 di desa dan pelaksanaan PPKM,” terang Nur Janah, Senin (12/07/2021).

Penyesuaian anggaran tersebut, lanjut Nur Janah, dapat berupa pengadaan alat rapid test antigen demi mendukung pelaksaan 3T oleh tim desa minimal 100 alat tes atau sesuai kebutuhan desa.

“Anggaran tersebut juga bisa untuk pengadaan Sembako bagi warga yang melaksanakan isolasi mandiri, dianggarkan paling sedikit 40 warga,” timpal mantan Kepala Dinsos P3A Tuban itu.

Perempuan yang juga pernah menjabat Camat itu menambahkan, pengadaan Sembako tersebut diperkirakan mampu mencukupi kebutuhan makan dan minum selama masa isolasi mandiri atau selama minimal 14 hari.

“Selain itu juga bisa untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi tim, tenaga kesehatan, relawan desa yang menangani dan melaksanakan tugas penanganan Covid-19,” sambungnya.

Pihaknya berharap, agar Pemdes juga mengedukasi masyarakat tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Pemdes melalui RT dan RW juga diharapkan mengintensifkan kembali penyemprotan disinfektan di lingkungannya, baik ke rumah warga, tempat keramaian, lembaga pendidikan atau tempat ibadah.

“Diminta kepada para Kades untuk melaporkan perkembangan data-data dimaksud secara berkala kepada Bupati Tuban melalui Camat setempat. Dan diharapkan Camat untuk mengawal dan mendampingi desa dalam melaksanakan PPKM di desa,” pungkasnya. (Jion/red).

scroll to top