Merasa tanah milik ayahnya di serobot” Warni Minta krarifikasi kepada kades Minas jaya dan BPN- Kab – Siak

IMG-20221230-WA0062.jpg

Minas- Benua news.com : Salah satu warga minas jaya yang bernama,Ali warni warga kampung Meranti km.22 Minas jaya, kecamatan Minas, kabupaten Siak-Riau, Disampaikan kepada awak media Jum’at Tanggal, 30/12/22. Tanah milik peninggalan Ayahnya seluas 2 Ha. Diduga Dimiliki oleh: Desy yesriani’ Tanpa sepengetahuan Ali warni sebagai Anak  almarhum: ALIUDIN BUNGKUK.Di sampaikan marni saya Sebagai Anak ALIUDIN Bungkuk, Tapi tanah peninggalan ayah saya kenapa “DESY YESRIANI yang miliki ? Kapan di beli  Saya minta kepada, RT,RW,Kepala Desa Minas jaya Juga kepada BPN-kabupaten siak  dan juga kepada penegak hukum baik pidana dan perdata agar di tinjau ulang Surat sertipikat Nomor: 05-11-0301-1-00-122 / Sertipikat yang di keluarkan oleh BPN Kabupaten Siak-Riau pada tanggal: 07-07-2011 dengan Nomor: 777/71M/BPN 14-08-2011. Atas Nama: DESY YESRIANI” Harapan ibu Marni Anak Almarhum ALIUDIN Bungkuk, Agar para pihak meninjau ulang ke lapangan
Dengan memanggil para saksi dan pihak pemerintah desa karena Tanah tersebut milik almarhum  ayah saya tentu saya sebagai anaknya berhak mempertanyakan dan memiliki Nya. Pungkas warni”

“Disampaikan oleh: BURHANUDIN dan beberapa orang saksi yang membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut milik Aliudin Bungkuk, Sesuai surat pernyataan yang di sampaikan oleh,Nuraini,Buyung UBi, saksi-saksi bahwa tanah seluas 2.Ha tersebut milik ALIUDIN Bungkuk tapi saat ini telah di miliki oleh “DESY YESRIANI” sesuai Sertipikat yang di keluarkan oleh BPN- Kabupaten Siak.Harapan ALIWARNI kepada kepala desa Minas jaya,camat minas,Badan Pertanahan kabupaten Siak,agar di tinjau ulang surat milik Desy YESRIANI” Dan asal -usul suratnya dari mana? tegasnya

“Di sampaikan oleh pihak saksi -Saksi yang namanya Di rahasiakan bahwa:
Surat dasar dan surat Sertipikat milik Desy YESRIANI tidak pernah mereka tandatangani tapi di surat namanya ada dan tanda tangannya ada”Diduga ada kekeliruan pembuatan surat tanah atas nama Desy Yesriani” Disampaikan oleh : Asni Nuraini, Burhanuddin,Buyung ubi” Tanah seluas 2 Ha yang dimiliki oleh :Desy Yesriani” Adalah benar milik”ALIUDIN Bungkuk” Yang seharusnya yang ngurus memiliki adalah ahli waris ALIUDIN Bungkuk yaitu Anaknya ALIwaRNI.

“Pasal 385 KUHP- Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.Disampaikan oleh sepadan dirinya tidak pernah menandatangani surat atas nama Desy Yesriani tapi dalam surat ada namanya” Alimarni pihak keluarga ALIUDIN Bungkuk, minta krarifikasi kepada: RT.RW.penghulu minas jaya,dan pihak BPN- Adakan krarifikasi demi keadilan dan fakta kebenaran”

“Guna mengimbangi pemberitaan saat kontrol sosial konfirmasi kepada camat Minas lewat chat WhatsApp’ Belum ada tanggapan, Begitu juga saat konfirmasi kepada RUDI penghulu kampung minas jaya lewat chat WhatsApp di sampaikan:Untuk bidang tanah yg di maksud di Atas sedang bergulir perkaranya di polres Siak yg di laporkan oleh Para pihak desy. pintanya”

“Harapan pihak keluarga ALIUDIN Bungkuk, (almarhum) warni sampaikan kepada pihak pemerintah desa minas jaya, camat minas,BPN kab,Siak Dan juga kepada pihak penegak hukum menindaklanjuti dengan mengkrarifikasi asal usul Surat tanah Desy Yesriani karena tanah seluas 2 Ha tersebut adalah milik almarhum ayah kami.tutupnya.

(TEAM)

scroll to top