Gunungsitoli,Benua News.com-Oknum Anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resort Nias, berinisial (Briptu JZ) diduga menelantarkan istrinya dan tidak memberikan nafkah akhirnya di laporkan di Propam Polres Nias, Sumatera Utara, dengan Nomor : STPL/72/VII/2022/Propam.
Diketahui korban inisial MMZ (Mahasiswi) Umur 22 Tahun, Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. MMZ saat di konfirmasi beberapa awak media di kediamannya, MMZ membenarkan bahwa telah melaporkan oknum Briptu JZ di Propam Polres Nias pada hari Jumat, 15 Juli 2022 dan di dampingin abang kandungnya serta Penasehat Hukumnya (Budieli Dawolo. SH).
Kemudian Pengacara korban, Budieli Dawolo, SH., saat di temui awak media ini, Ianya membenarkan hal tersebut, bahwa korban salah seorang mahasiswi berinisial MMZ (22) dan telah membuat laporan tertanggal 15 Juli 2022 dan telah diperiksa sebanyak dua kali, tuturnya Budieli Dawolo kepada awak media.
Adapun kronologi kasus tersebut yakni, disaat Korban MMZ (22) dan Briptu JZ melangsungkan pernikahan pada tanggal 09 Juni 2022 di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Lasara Bahili dan Pemerintah Desa Samasi (Kecamatan Gunungsitoli Idanoi), beserta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan keluarga kedua belah pihak.
Dalam proses pernikahan tersebut, Briptu JZ telah menyepakati dan telah membuat perjanjian secara tertulis, bahwa dirinya bertanggung jawab kepada MMZ (22) dan akan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil dan secara kedinasan Polri, ucapnya Budieli Dawolo kepada awak media.
Lanjutnya lagi, sejak pernikahan Briptu JZ dengan korban MMZ (22) Biptu JZ tidak pernah membawa MMZ (istri) kerumah orangtuanya di Desa Samasi, dan membiarkan korban MMZ tinggal sendiri disebuah rumah kost-kosan tanpa diberi nafkah.
Sebagai Pengacara Hukum dari keluarga korban, Budieli Mengharapkan Kepala Kepolisian Resort Nias (AKBP Luthfi) dapat memberi keadilan kepada keluarga korban terkait insiden dugaan penelantaran istri oleh Oknum Anggota Polri (Briptu JZ) yang bertugas di Sium Polres Nias, ucapnya Budieli Dawolo, SH.
” Dalam beberapa bulan ini korban MMZ (22) diterlantarkan dan dibiarkan tinggal dirumah kost tanpa di berikan nafkah hingga MMZ sempat mengalami trauma dan sakit,” jelasnya.
Briptu JZ selaku suami jarang serumah dengan korban MMZ. Hingga akhirnya, Korban (MMZ) dengan kondisi sakit berlindung ke kerumah orangtuanya hingga saat ini.
” Kita sangat berharap dan percaya kepada pihak Kepolisian dapat memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima dalam penegakan Hukum dan keamanan kepada setiap warga Negara tanpa ada perbedaan di depan Hukum,”tuturnya Budieli Dawolo.
Kemudian Kapolres Nias melalui Kasi Humas (AIPTU Yadsen Hulu) ketika dikonfirmasi wartawan (tim) Via Whatsapp, Kamis (21/7) ia membenarkan bahwa pihaknya (Polres Nias) telah menerima laporan korban (MMZ) dengan terlapor oknum Anggota Polri berinisial Briptu JZ.
“Iya benar, Bahwa Polres Nias telah menerima laporan tersebut, dan saat ini tengah dalam tahap pemeriksaan oleh Propam”, Katanya mengakhiri.