Merasa Di Diskriminasi Dalam Pendataan PPPK Guru Honorer Madrasah Dan Swasta Melakukan Aksi Demontrasi

Screenshot_20221006-1339122.jpg

Dompu, NTB benuanews.com Menolak diskriminasi dalam pendataan perekrutan PPPK Tahun 2022 oleh Mempan RB, ratusan orang pegawai dan guru honorer madrasah swasta se-Kabupaten yang tergabung Forum Komunikasi Guru dan Pegawai Tidak Tetap Madrasah (FKGPTTM) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, Provinsi NTB.

Agus Supratman, S.Pd dalam orasinya menyampaikan bahwa peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Republik Indonesia nomor 1511 Tahun 2022 tentang perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional pada instansi daerah tahun 2022, justru menjadi luka mendalam untuk guru honorer madrasah dan swasta, lantaran di dalam MENPAN-RB tersebut merupakan penjaringan tenaga Non.ASN tidak tercover tenaga honorer Madrasah Swasta. (6/10/2022)

Kami menduga ada konspirasi yang terjadi di Kemenag Dompu dimana dugaan kami dalam pendataan perekrutan PPPK Tahun 2022 hanya di peruntukkan bagi anak dan keluarga, Kepala dan Kabag serta pegawai di Kemenag Dompu.

Indikasi konspirasi kami karena dalam perekrutan PPPK di Kemenag karena informasi pendataan perekrutan PPPK tidak pernah di pemberitahuan guru honorer madrasah swasta. Sementara Guru Honorer Madrasah Negeri di lakukan pendataan dalam pendataan perekrutan PPPK. Isi orasinya

Sementara Orasi Tohir, S.Pdi memaparkan mulai pendataan perekrutan PPPK Tahun 2018 sampai 2022 kami dari guru honorer madrasah swasta di Kabupaten Dompu tidak pernah di informasikan adanya perekrutan PPPK, kami yang tergabung FKGPTTM Kabupaten Dompu di Diskriminasi oleh Kemenag Kabupaten Dompu.

” Dimana bentuk diskriminasi terhadap guru honorer madrasah swasta dilakukan Kemenag dan Menpan-RB Nomor 1511 tanggal 22 Juli 2022, dengan membatasi guru honorer madrasah swasta tidak bisa mendaftar dalam pendataan perekrutan PPPK Tahun 2022 dan hanya dilakukan pendataan bagi guru honorer yang mengabdi di sekolah Negeri saja.”

Adapun tuntutan kami dari FKGPTTM yaitu:

1. Meminta tranparansi informasi Publik
2. Menolak Permen Pan -RB 1511 Tahun 2022 dan meminta seluruh guru honorer madrasah swasta untuk mendapatkan hak yang sama dalam pendataan pegawai dan guru Non ASN 2022.
3. Meminta kepada DPRD Dompu untuk mendukung dan memperjuangkan hak guru madrasah di DPR RI.

Setelah menyampaikan orasi bergantian di depan Kantor Kemenag massa aksi akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Dompu. Sebelum meninggal Kantor Kemenag Korlap berjanji akan melakukan aksi lebih besar dengan menghadirkan ribuan massa dari guru honorer madrasah swasta se Kabupaten Dompu. Tuturnya
(imran Reporter)

scroll to top