Menyelesaikan Aset, Pemprov Sumut Gandeng KPK, Kejati dan BPN

Sumut-KPK.jpg

Medan (benua) – untuk menyelamatkan aset daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Hal tersebut disampaikan R Sabrina Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, dalam Rapat secara virtual dengan KPK, Kejati, BPN serta stakeholder terkait di Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (7/7).

Ada empat jenis aset yang menjadi fokus Pemprov Sumut bersama KPK, BPN dan Kejati yaitu aset tanah, bangunan, pajak dan kendaraan, pajak yang memiliki nominal besar.

“Satu-persatu kita akan selesaikan semua aset yang bermasalah, tetapi tentu ada yang menjadi fokus. Bila ini selesai akan berkontribusi besar untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita. Karena itu kita meminta bantuan BPN, Kejati dan juga KPK,” kata Sabrina

Menurut Sabrina, ada 33 persil tanah aset Pemprov Sumut yang bermasalah, tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota di Sumut. Selain itu, untuk masalah sertifikat, Pemprov Sumut sudah berkomitmen dengan BPN agar mempercepat prosesnya.

Saat ini masih sekitar 14% aset tanah sudah tersertifikat, sebelumnya sudah mengajukan sekitar 300 sertifikat, selesai sekitar 30 sertifikat. Ini memang butuh waktu karena prosesnya tidak mudah.

Dia menambahkan Pajak Air Permukaan (PAP) juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut, ada enam fokus segera diselesaikan Pemprov Sumut yaitu dengan PT Evergreen Internasional Paper Tanjung Morawa, PDAM Tirta Bina Rantau Parapat, PT Anugerah Multi Sawita, PT Humbahas Bumi Energi (PLTMH), PT Mega Power Mandiri (PLTA) dan PDAM Tirta Kualo. Total PAP dari enam kasus ini mencapai Rp1,8 triliun yang menurut Sabrina akan sangat membantu PAD Sumut di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua mengatakan Pemprov Sumut dan Kejati harus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah aset dan pajak tersebut. Bahkan jika dibutuhkan, perlunya dibentuk tim khusus yang profesional untuk menyelesaikan masalah aset Pemprov Sumut.

“Kita perlu cepat bergerak. Bila tidak nanti aset-aset kita ini hanya tinggal cerita saja, sudah dikuasai pihak ketiga. Untuk itu perlu dibentuk tim yang memang bisa bekerja profesional mempercepat penyelesaiannya. Karena bila ini selesai PAD Pemprov Sumut akan jauh meningkat dan itu berarti daerah Pemkab/Pemko juga akan kebagian” kata Maruli.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Mangasi Situmeang mengatakan siap untuk membantu Pemprov Sumut menyelesaikan masalah-masalah aset. Namun, menurutnya hal ini butuh komitmen yang kuat dari berbagai pihak agar penyelesaiannya bisa dilakukan secepat-cepatnya.

scroll to top