Dharmasraya, Benuanews
Baduduak Mamak adalah salah satu kegiatan dimana Mamak berbincang bersama Niniak/Mamak, Imam Khatib,manti,Jo ampang limo,sarato Jo Bundo kandung
4 jinih 5 sajinjiang, dan masyarakat sekitarnya, dalam membuat kesepakatan dan menentukan hari Alek terhadap kemenakan di Minang kabau.
” Sudah menjadi tradisi bagi Masyarakat di Nagari koto gadang Jorong Mayang Taurai , Dharmasraya.
acara baduduak Mamak, sebelum acara ka Baduduak, rang sumando menyarahkan sepenuhnya kepada mamak, apo kakaok nan kadibuek,dalam acara tersebut.biasa nya seminggu acara BADUDUAK. Digelar,rundiang saparuik terlebih dahulu sudah rampung, setelah itu baru bisa digelar kegiatan Baduduak Mamak untuk menetapkan Hari/Tanggal pesta perkawinan.
Minangkabau adalah nagari yang tersistem dan terpola dengan adat budaya Hal itu nampak jelas dengan adanya konsep pemetaan peran seseorang yang tersusun secara rapi dalam masyarakat, seperti halnya seorang mamak. Menurut adat Minangkabau.
mamak secara umum adalah saudara laki laki dari ibu, kakak atau adiknya. Selain itu Minangkabau juga mengenal mamak secara khusus yang mengepalai suku yang biasa disebut dengan ninik mamak. Tiap tiap masyarakat dikelompokkan ke dalam suku mereka masing-masing dan tiap suku itu dipimpin oleh seorang niniak mamak atau yang kita kenal dengan datuak/pengulu Adat.
Namun, yang dimaksudkan disini adalah mamak dalam lingkungan keluarga (mamak tungganai)
Di dalam adat istiadat Minangkabau Salah satu peranan mamak secara normatif adalah: Peran mamak dalam perkawinan kemenakan sebagai penanggung jawab terhadap kesepakatan pernikahan sepenuhnya.
Ninik mamak atau yang lebih dikenal dengan dengan nama penghulu adalah pemimpin adat(fungsional adat) di minangkabau kepemimpinan ninik mamak ,merupakan kepemimpinan tradisional,sesuai pola yang telah digariskan adat secara berkesinambungan,dengan arti kata “ patah tumbuah hilang baganti”.
Seseorang tidak akan dapat berfungsi sebagai ninik mamak dalam masyarakat adat, sendainya dalam kaum keluarga sendiri tidak mempunyai gelar kebesaran kaum yang diwarisinya. Penghulu terpilih karena tinggi tampak jauh gadang tampak dakek(jolong basuo)tinggi karena di sertakkan (ruas) gadang.
Padang nyo leba, alamnyo laweh.tinggi dek di anjuang, gadang dek di ambak.pengangkatannya atas persetujuan bersama untuk jadi pemimpin.
Landasan tempat berpijak seorang penghulu adalah undang-undang, hukum adat. Menjadi tugas seorang penghulu adalah menuruti alur yang lurus, menampung jalan umum,memelihara harta pusaka serta membimbing anak kamanakan, alur atau hukum yang benar,melakukan kebiasaan,melihara harta pusaka serta membimbing anak kamanakan.
Jabatan ninik mamak adalah sebagai pemegang sako datuk(datuak)secara turun temurun menurut garis keturunan ibu dalam sistem mitrilinel.
Sebagai ,mengawasi,mengurusi dan menjalankan seluk beluk adat. Dia adalah pemimpin dan pelindung kaumnya atau anak kemenakannya menurut sepanjang adat.
Keberadaan ninik mamak di tengah masyarakat lebih jauh terlihat dalam pepatah petitih kato pusako:
Prinsip kepemimpinannya adalah : “ Ba pantang kusuik indak kasalasai ”,
“ Ba pantang karuah yang indak janiah” artinya, setiap persoalan yang tumbuh di dalam kaum, suku dan nagari dapat dicari pemecahannya melalui musyawarah dan mufakat.
Sedangkan dalam praktek kehidupan sehari – hari,seorang ninik mamak mempunyai kewajiban terhadap anak kemenakan dalam nagari mengantisipasi berbagai tantangan dan kendala sejak dini,serta dengan menjalankan beberapa kewajiban di atas, di harapkan ninik mamak tetap menjadi tokoh panutan yang sangat berperan di tengah-tengah lingkungan anak kamanakan,terutama dalam menyelesaikan berbagai masalah, seperti sengketa,baik yang timbul dalam kaum sendiri,antar kaum dalam suku atau antara nagari pada yang berbeda,dalam kaidah” adaik salingka nagari,
Kamanakan barajo ka kamamak, mamak barajo kapanggulu.
Reporter benuanews dan berbagai sumber,serta tokoh adat.