Melalui Penindakan, Satgas P3GN Polresta Mataram Sita 68,34 Gram Sabu Dalam kurun Waktu 14 Hari 

IMG-20231005-WA0005-1.jpg

Mataram NTB – Satgas Penanganan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Polresta Mataram berhasil mengungkap sebanyak 15 Kasus Tindak Pidana Narkotika selama kurun waktu 14 hari yang dimulai dari 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023 di wilayah hukum Polresta Mataram.

Dalam pelaksanaan tugas Satgas P3GN, dilakukan berbarengan dengan Operasi Antik Rinjani 2023 yang juga berlangsung 14 hari. 

Dari pelaksanaan tugas Satgas dan OPS Antik Rinjani Sat Resnarkoba Polresta Mataram telah mengamankan 17 tersangka dari 15 kasus yang berhasil diungkap, dengan jumlah Barang bukti sabu seberat 68,34 gram, BB berupa uang tunai sebesar 15 juta rupiah.

Keterangan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,dalam Konferensi Pers yang berlangsung di gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Rabu (04/10/2023).

Dijelaskan, bahwa tugas dari Satgas P3GN sendiri tidak hanya dilakukan dalam bentuk penindakan seperti halnya hasil ungkap yang dilaksanakan tersebut akan tetapi upaya lain seperti pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya-bahaya narkoba. Demikian pula dengan pencanangan dan pembentukan  Kampung Bebas dari Narkoba (Bersinar) yang dilakukan Satgas P3GN Polresta Mataram untuk mencegah peredaran barang yang dapat merusak generasi tersebut.

“Upaya-upaya tersebut akan terus dilakukan oleh Satgas dalam rangka menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram,”tutupnya.

scroll to top