Mediasi Perdamaian Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, Disepakati Pihak Korban dan Terlapor

IMG-20241021-WA0061.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Penyelesaian kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap pelapor inisial EM akhirnya mencapai titik terang melalui proses mediasi yang digelar oleh jajaran Polsek Sandubaya. Minggu 20/10/2024

di temui di Ruangannya Kapolsek Sandubaya Imam Maladi. ST. SIK. MH. menjelaskan kepada kami bahwa Kegiatan mediasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sandubaya IPDA I Kadek Suantara, S.H. bersama penyidik Bripka I Wayan Wiracita, Bhabinkamtibmas Mandalika Aipda Ismul Azim, dan Bhabinsa Serka Minardi, serta disaksikan oleh Kepala Lingkungan Gerung Sayo Indah dan Kepala Lingkungan Lendang Lekong.” Jelasnya ”

Mediasi ini dilakukan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap Sdr. EM, yang melibatkan beberapa terlapor, yaitu berinisial J, RM, HW, DM, M, MAD, dan SA. Berdasarkan hasil mediasi, kedua belah pihak mencapai sejumlah kesepakatan, di antaranya, Pihak terlapor akan menanggung seluruh biaya pengobatan luka yang dialami oleh pelapor, Para terlapor menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak pelapor dan menyesali perbuatan yang telah mereka lakukan dan Pihak terlapor berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Proses mediasi berlangsung dengan damai, dan kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan permasalahan dapat ditutup dengan baik tanpa harus dilanjutkan ke ranah hukum yang lebih lanjut. Sinergi antara kepolisian, perangkat desa, dan warga masyarakat dalam menangani masalah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena berhasil menyelesaikan konflik secara damai dan efektif, tutupnya . (Dv)

scroll to top