Tualang, BenuaNews.com – Minggu, 8 Maret 2026. Dugaan pengambilan paksa satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang terjadi di Jalan Gereja, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya berakhir damai setelah dilakukan mediasi di Polsek Tualang.
Peristiwa tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Penyidik dari Polsek Tualang menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ketua DPD Perkumpulan Keluarga Nias Riau (PKNR) Kabupaten Siak, Optonika Zega, bersama jajaran pengurus turut memfasilitasi proses mediasi secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor. Hasil musyawarah tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan damai, di mana kedua belah pihak saling memaafkan dan membuat surat pernyataan bersama.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pelapor juga menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Optonika Zega menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolsek Tualang beserta jajaran, khususnya Unit Reskrim dan penyidik yang menangani perkara tersebut.
> “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Tualang, Kanit Reskrim, dan penyidik yang telah memberikan ruang mediasi kepada kami sebagai organisasi paguyuban. Kami hadir untuk membantu memberikan pemahaman bahwa jika perkara ini terus berlanjut, kedua belah pihak bisa sama-sama dirugikan, baik dari segi waktu maupun hal lainnya. Akhirnya kedua pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah,” ujar Optonika.
Sementara itu, pengurus LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak, Yason Zalukhu, juga menyampaikan bahwa tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum apabila masih dapat ditempuh melalui pendekatan kekeluargaan.
Ia berharap ke depan seluruh organisasi paguyuban yang ada di Kecamatan Tualang dapat terus menjalin kerja sama demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat.
Yason juga mengapresiasi kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.
> “Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik Erwin Manalu yang telah bekerja secara profesional, tegas, dan humanis dalam melayani masyarakat. Dengan adanya kesempatan mediasi yang diberikan, akhirnya tercapai mufakat bersama antara kedua belah pihak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelesaian masalah melalui dialog dan musyawarah masih menjadi jalan terbaik dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
“Agus Zega”
