Bengkalis Benuanews.com.25/02/2022
Masyarakat Sejak lama mengalami kerugian bermacam masalah dialami sejak masuknya perusahaan HTI Kebun Akasia di Rupat yang merambah hutan hingga wilayah kehidupan masyarakat petani /pekebun terganggu dan kebun yang ada rusak beberapa musim sejak thn 2014-2018 banjir besar besaran selama 4 bula menggenangi permukiman,sarana jalan kehidupan masyarakat terhambat,dan ketika hari panas dan cerah seketika, selalu ada titik api yang mencemaskan bagi petani sehingga takut mengola lahan sekitar kawasan hutan. Saat ini belum pernah ada perhatian pemerintah daerah menyikapi sengketa lahan ini secara serius, pada hal Presiden telah berpidato dan mengeluarkan Perpres no.88 tahun 2017.
Pihak PT.HTI ini semacam punya Program pembuatan embung air sebagai antisipasi kebakaran lahan dan hutan, hal ini terjadi september 2021 lalu, (red)di Sidomulyo Kelurahan Batu panjang penggalian parit sebagai kanal yang kata Humasnya (Fahmi) ini pengakuannya saat di mediasi kantor Camat Rupat pada program PT.Srl sebagai embung air, tetapi kesalahan kurangnya komunikasi, sebut nya.
Hal tersebut tanpa musyawarah dan tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah setempat Hingga merambah lahan dan merusak tanaman sawit warga,terjadi bentrok dengan sejumlah warga dihadapan aparatur kepolisian Polsek Rupat di TKP dan Babinsa setempat.
Dalam hal ini,Lurah dan Camat Rupat mengambil sikap melaksanakan mediasi bersama beberapa pihak terkait, dan terjadi tudingan hangat dari beberapa penyampaian masyarakat soal izin atau Rencana Kerja(RKT) perusahaan yang sama sekali tidak jelas, 1.10.ribu hektar di riau diduga tidak memiliki RKT, dan lontaran kata itu tidak sedikitpun dijawab oleh Pihak perusahaan(Red) dan Camat Rupat menyimpulkan: sebelum ada penyelesaian diantara kedua belah pihak, dan legalitas perusahaan maka tolong Hentikan aktivitas perusahaan bapak, terang Camat ketika itu.
Tiba tiba datang lagi penawaran sejumlah harapan yang akan menyenangkan hati pada pemuda, masyarakat dan petani, oleh perusahaan PT.HTI akasia ini,sosialisasi di aula pertemuan kantor Lurah Batupanjang, Rabu (23/2/2022) pkl.13.00’wib, dihadiri tokoh masyarakat, Ketua Lamr Rupat,Ketua Rt/Rw, ketua LPMK, Babinsa, Lurah, serta tim PT.HTI akasia yang menamakan diri dari PT.Sumatera Riang Lestari(SRL).
Kehadirannya dalam pertemuan ini berawal dari Lurah Batu panjang Endrawan mendapat kiriman surat dari Perusahaan tersebut agar Lurah menghadiri acara sosialisasi dikantor Lurah, sebut Lurah pada awak media sebelumnya.
Dan surat tersebut menggunakan (kop) perusahaan PT.Srl, tetapi tidak menulis nama pengiriman seseorang pada ruang penandatangan dan cap perusahaan pada surat tersebut. Hal ini, Lurah membuat undangan tertulis dan mengundang para RT, Rw,Tokoh masyarakat dan sejumlah pihak tersebut diatas, untuk hadir tepat waktu.
Luar biasa, kata masyarakat yang hadir, surat dari PT.demikian masih ditanggapi oleh seorang Lurah, dan Lurah mengakui bahwa hal ini saya menyikapi Perusahaan meminta saya untuk mengundang masyarakat dan pihak yang di perlukan katanya.
Hal ini saya anggap sudah tidak perlu lagi kita permasalahkan, papar lurah pada awak media massa(23/2)
Kata pembukaan oleh Lurah, sesuai Visi Misi PT.Srl, dan agenda yang kita terima hari ini dari pihak PT.srl blok IV , terimaksih kepada hadirin yang telah memenuhi undangan yang ditetapkan, akan menyampaikan Visi Misi perusahaan, kawasan lindung satwa vlora yang dilindungi, Rencana kerja Tahunan(RKT) tahun 2022 serta tapal batas konsesi PT.Srl,ungkap Lurah.
Ketika sosialisasi berlangsung sekira pkl.13.00’20 wib, segala ungkapan tawaran dari perusahaan tersebut disampaikan dari awal oleh Humas PT.SRL Yang mengaku nama Nainggolan,telah didengar apa yang di sarankan dari tawarannya dengan tujuan sosialisasi akhir tahunan di tahun 2022 ini, komodity the plopman program ataupun bantuan CSR akan kita bantu untuk daerah Batu panjang ini, juga keluhan masyarakat yang kiranya ada yang bisa kita bantu,katanya.
Untuk program Kelurahan Batu panjang sendiri sampai saat ini belum banyak provosal ataupun kemitraan, tapi kami memberi peluang untuk pengembangan ekonomi di kelurahan Batupanjang ini, misalnya bapak yang ada disini ada yang perlu kita kembangkan, marilah kita duduk bersama agar bisa mengembangkan daerah ini.Terutama rencana kedepannya yang bisa kami bantukan kepada Kegiatan pemuda bidang olahraga dan ini provosal yang sudah kami dapat di akhir tahun 2021, ungkap Humas, Nainggolan itu.
Pertama Visi dan Misi PT.Srl, kedua Kebijakan sosial lingkungan dan keselamatan tenaga kerja,ketiga penerimaan tenaga kerja untuk jabatan onlaru, tim Srl menyampaikan.
Pada Visinya PT.srl,pertama adalah salah satu menjadi contoh tanaman hutan lestari, membangun tanaman hutan industri (HTI) dengan contoh managemen terbaik, berkontribusi kepada masyarakat dan keselamatan standart lingkungan, keselamatan tenaga kerja, mutu bahan baku perusahaan menjadi pilihan pelanggan serta karyawan.
Untuk misinya membangun hutan tanaman lestari berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dengan penerapan praktik praktik yang terbaik yang didukung material dan pemberdayaan profesional. Kedua meningkatkan produktifitas hutan tanaman dalam rangka keperluan bahan baku industri. Yang ke-tiga menetapkan dan mengelola kawasan lindungi dalam tata ruang pengelolaan hutan tanaman untuk mempertahankan tanaman hayati dan ekosistemnya, dan
Yang ke- empat, meningkatkan kerjasama masyarakat melalui lapangan tanaman utama dan pemberdayaan masyarakat. Yang ke -lima, mempromosikan lingkungan dalam lindungan, keselamatan dan ketenagaan keja serta mitra usaha masyarakat sekitarnya di wilayah sekitar operadional perusahaan dan yang ke – enam, meningkatkan kerja sosial lingkungan dan keselamatan kegiatan kerja bersama dan kelanjutan meraih sertifikat pendidikan tanaman hutan lestari, papar timnya.
Mentaati peraturan dan hukum standat nasional maupun internasional yang dapat dipertanggung jawabkan, menerapkan serta memelihara sistem maneger lingkungan, keselamatan ke tenaga kerjaan dan pelaksanaan di bidang antisipasi Karhutla bersama pihak pihak kemitraan terkait dan lain lain sebagainya, tambahnya.
Selanjutnya pihak perusahaan ini selaku Bidang Damkar (Winarno) menyebutkan keselamatan kerja dan kebakaran hutan, keselamatan lingkungan. Jadi kalau berkaitan dengan api di kawasan hutan dan kerusakan kawasan lingkungan itu maka berhubungan dibawah pengawasan saya,yang ditandai dengan tim berbaju merah, terangnya.
Dan saya, diberikan amanat oleh management untuk memberikan sosialisasi terkait kawasan lindung di Izin PT.Sumatera Riang Lestari(SRL) sesuai SK RDKK tahun 2006 itu 38.210 hektar, dimana didalamnya ada 16557 hektar dialokasikan sebagai kawasan lindung, mulai Kelurahan T.Kapal sampai Kelurahan Batupanjang, Kelurahan Terkul sampai ke-Kelurahan Pergam, naik sedikit ke – Desa Dungun Baru, Sungai Raya dan naik keatas lagi ada di Desa Titi Akar ke- Sungai Penuntun, itu semua merupakan Kawasan lindung sebagai Kawasan PT.Srl yang berbunyi: Tegakkan hutan alam. Disitu ada plora dan Vauna yang dilindungi, salah satunya hutan Samak Titik Akar,ada Rusa dan Tapir sebagainya, ungkap Winarno lagi.
Kegiatan kami ketika ada ilegal kamtib perburuan liar, kita berharap bisa dilindungi hutan Vlora kita,ini tugas kita bersama pada saat ini. Hutan alam kita banyak rusak karena alam itu sendiri, karena banyak aktivitas ilegaloging, bagaimana komitmen kita dikawasan konversi SRL konferhensif memberikan manfaat sebagai penampungan air , dan suplay oksigen yang ada di seputaran Pulau Rupat ini, sebutnya lagi.
Terkait Hutan Bukan Kayu (HBK),disitu teridentifikasi, ada yang namanya madu, damar dan ikan. Untuk Damar sedikit berkontradiptif atau bertolak belakang karena mencari damar justru menggali gali, jadi terakhirnya akan menjadi fegetasi tanah.Kalau madu, ikan tuakang dan ikan bulan bulan mendapatkan izin sesuai legalitasnya yang ada, mulai Terkul, Pergam dan Dungun Baru bahkan penghasilannya 4-5 ton per panen yang mereka laporkan ke kami.
Juga kelompok madu, kami ada 3 kelompok, ada di kampung Jawa,di terkul, dan di Pergam, jadi sama intinya persayaratan perkelompok diketahui kelurahan, kemudian mereka membuat surat pernyataan melampirkan KTP dan Poto untuk kita terbitkan (ID) Bat sebagai tanda pengenal, sebutnya.
Dengan demikian itu mereka bersedia melaporkan hasil pendapatan kegiatan mereka ke kami untuk bisa kita petakan dan identifikasi,setelah itu ada persepakatan juga diantara pengguna (ID) ketika ada tingkat bahaya api ditingkat hari ke delapan(8) maksimal hari kesembilan (9) tidak hujan maka semua aktivitas kita hentikan dulu, sampai nanti turun hujan kembali beraktifitas,kata Winarno.
Mungkin ada pihak merasa prosedur perusahaan terlalu ketat bila ada masyarakat hendak masuk ke kawasan SRL.Maka sebelumnya konfirmasilah terlebih dahulu, jika ada tindakan membahayan,ada aktifitas penumpukan debu dan bahaya lain,berkaitan alat berat dan sebagai nya. Jika ada masuk ke area Kawasan SRL melalui jalan kolidor SRL agak sulit dan ketat,harus ada KTP, lengkap Kendaraan dan Menggunakan Helm, serta memastikan menyalakan lampu kendaraan juga, lalu pengecekan yang membahayakan,itu baru kita izinkan masuk. Semua demi keselamatan kita bersama,baik mengenai titik api maupun keselamatan lainnya,katanya.
Disambungkan bahaya kebakaran ada
historito sedikit ke permasalahan dana Kelurahan Batupanjang yang ikut berkomitmen sejak 2019 -2020 pada program kami, Batupanjang mendapat Riwot Rp100 juta ,tahun 2021 mendapat Rp 50 juta, karena terbukti ada titik api 0,5 kurang dari 2 hektar maka Riwotnya dipotong,kata Winarno.
Hal ini kita akan terus berkomitmen lanjut hingga,berkomunikasi yang intens berjalan terus kedepannya, pembinaan ke siapsiagaan mengenai bahaya kebakaran, dan antipatif pemadaman Desa Titi akar Hutan Samak,siaga api Rupat dan Rupat utara,Rupat Tengah. Untuk MoU tahun 2021 diberikan kepada Kelurahan Terkul dan Desa Sri Tanjung,tuturnya, berakhir.
Erwin Pahpahan, Bagian dari perencanaan PT.SRL blok IV Rupat sesuai agenda yang disampaikan pak Lurah tadi, RKT thn 2022 PT.SRL mendapatkan SK dari Kementerian bahwa PT.SRL blok IV itu mempunyai ren cana kerja Tahunan (RKT) sebanyak 7725 hektar di wilayah kelurahan Batu panjang sebagaimana Tapal batas sudah kita lakukan pak,dimana sesuai peta kerja kita yang dipertunjukkan didepan masyarakat pada peta warna kuning saja, di acara sosialisasi itu.
Dengan banyaknya keunggulan yang dipaparkan satu persatu dari tim Sosialisasi ini dan.penunjukan peta kerjanya, sehingga masyarakat dalam pantauan media terkesan terpancing hingga memanas, karena pemerintah daerah sejak lama mengetahui gejolak ini yang dialami masyarakat,kenapa ada lagi memberikan kewewenagan PT. HTI ini untuk meneruskan pengembangan Areal kebun akasia dalam lahan olahan masyarakat yang sejak lama tergendala dan tergangu dari perusahaan SRL ,apalagi ada tim binaan pencari madu yang sama sekali dicurigai keberadaannya yang berkeliaran dalam kawasan hutan, sebut masyarakat.
Lurah menanggapi delapan poin yang disampaikan pihak SRL,maka saling memahami dan diskusi antara beberapa perwakilan masyarat, semoga kedua belah pihak, saling membaca peta dan penjelasan yang baik, dan komunikasi agar jelas dan terang, sebut Lurah.
Jika terus menerus, lantas masyarakat mau berusaha taninya kemana dan lahan mana lagi, sedangkan itu lahan olahan masyarkat sebelum adanya PT.SRL ke Rupat, sejak masuk sama sekali gejolak ini belum pernah selesai kenapa masih ada lagi perizinan dikeluarkan, ini bisik bisik masyarakat ketika mendengar hal itu, sebelum naik spaning dan geram, sering terjadi kebakaran lahan olahan masyarakat, sehingga Perusahaan meraja lela, hal ini pemerintah harus segera menyikapi, dan diharapkan, sebut mereka panik.
Salikhin menlontarkan kata: PT.SRL kenapa bisa hadir di Pulau Rupat tolong jelaskan, kalau tidak bisa biar saya yang menjelaskan. Sedangkan PT.SRL awalnya hanya menggunakan izin PT. Sumatera Sinar Mas
Pliwod,
Izin SRL sudah dicabut, bahkan pernah di moratorium sebelumnya 23 Oktober thn 2015 Oleh Pemerintah Pusat untukk tidak lagi membuka lahan baru pada lahan gambut, keputusan Kmen LHK 2015, kalau saya bacakan semua nya ini makan waktu yang lama,tegas Salikhin.
Selanjutnya Peta di lahan olahan masyarakat tersebut oleh perusahaan yang tidak mengantongi legalitas dan menganggap itu areal konsenya itu sebagian lahan termasuk lahan berstatus Unregistered Plantation (Lahan perkebunan Tidak Terdaftar) dan itu bukan konsesi pada statusnya. Bahkan peta olahan kami termasuk lahan Hutan Produksi Tetap(HP) yang bisa di tebang pilih dan bisa ditebang habis, tapi sejak lama lahan kami terganggu,hingga tidak produktif akibat takut ancaman api, maka kami saat ini mengikuti program Pememerintah Pusat sesuai pidato Presiden Jokowidodo, mohon
pelepasan kawasan konsesi sesuai program Perpres no 88 tahun 2017, bahkan sudah ditanda tangani Camat, Lurah dan sudah disampaikan ke Kemehut RI, bahkan saya sudah melangsungkan ke tangan ibu Siti Nurbaya Bakar tgl.29/ 9/2021di Bengkalis penanaman Mangrouve di pantai Raja Kecik,
Jangan kami di laga,diadu domba ada sikurity dan mata mata lainnya, nanti di lapangan bisa terjadi lain lagi,kami tidak bertanggung Jawab, timpalnya.
Ketua LPMK M.Ludi menyayngkan, kalau pihak SRL telah membuat tapal batas, dengan pemasangan patok beton tanpa sepengetahuan masyrakat,dan saya Ketua LPMK di sini,saya tidak tahu dan izin dari mana, sedangkan itu lahan masyarakat, itu juga telah dilakukan program pemerintah Perpres no. 88 tahun 2017, jadi dimana lagi lahan anak cucu kami kedepan? Kami telah mediasi bersama dikantor Camat 23/9/2021, belum juga selesai, masih menunggu perjanjian bahwa PT.RSL harus ada legalitas yang syah,Tapi kenapa ada pula lagi Humas lain dan tujuan program lain pula, lain pula yang datang,paparnya agak kesal.
Humas Winarno menyebutkan, kalau masalah izin itu kami tidak bisa menjawab dan kami tidak berwenang membawa izin lengkakap itu, itu adanya di pekan baru, kalau masalah izin biarlah nanti ada yang berwenang membuktikannya ketika di sosialisasi selanjutnya katanya.
Tokoh masyarakat, mantan Pejabat pemerintah H .Zait menuturkan bahwa kelurahan ini adalah Wilayah tertua di Sini dan Desa lama, peta Desa jelas, PT.SRL hadir tanpa izin tanpa syah dan alasan izin tinggal di Pekan baru, apakah ini bukan ilegal ? Jangan keluarkan peta kalian,simpan dan tidak laku bagi kami. Pada kesempatan ini tolong dulu dicabut patok tapal batas ilegal itu, sebelum masyarakat turun,tetapkan tapal batas secara syah dan jangan diambil lahan kami sesuai lahan dari nenek moyang kami di Kelurahan Batupanjang saat ini,kecuali ada yang di susut sana yang telah ditanami akasia ( di bagian Desa Dungun Baru) karena Batupanjang berbatas dengan Desa Dungun Baru saat ini,selain itu cabut Patok batas kalian sebelum kami turun kelapangan,terimakasih, tegas H.Zait dengan terkesan geram.
Demikian Ketua Lamr Rupat Muhammad dengan marah yang sangatat dalam, dengan getaran tubuhnya yang seakan geram mendalam,ketika mendengar keterangan mediasi PT.SRL, sebagai Lembaga Adat, sejak lama saya di Rupat dan menjabat belum pernah ada mengetahui masuknya Perusahaan SRL di Rupat.
Bapak membawak cerita sosialisasi, mengajukan pekerjaan, dan tawaran berbagai harapan, membentuk batas batas,tapi bapak tidak membawa bukti Izin,kami patuh kepada pemerintah,tapi jangan bapak bawak bawak peta kerja terus, dari Humas Totok sampai humasnya bapak ini, tidak ada kebenarannya dan tidak ada penyelesaian, ini semua bohong, dan –
Stop dulu, jangan ada kalian dilapangan, nanti sempat bentrok dilapangan kami tidak bertanggung jawab, sudah puluhan tahun saya selaku ketua dan juga pemangku adat di Rupat, kami berpihak ke masyarakat, dan ini sudah perbuatan ilegal. Sebap sejak dulu tidak ada kejelasan setiap saya ikut rapat rapat setiap rapat, hentikan kerja kalian dan buktikan dulu legalitas PT.SRL sebelum ada penyelesaian oleh masyarakat sendiri. jangan ada kami temui kalian dilapangan Batupanjang nanti jika kami dilapangan, sebap sejak dulu tidak ada kejelasn, tegas Ketua Lamr yang terkesan jengkel.
Harapan kami adalah keadilan,untuk kemakmuran sebagai anak daerah yang selama ini kalian tipu daya dan muncul berbagai tekanan dari pihak kalian dan jangan lagi ada tekanan bagi kami. Kami menunggu keadilan pemerintah sebap kami bukan penyerobot, dan kami masih membutuhkan lahan kami yang berkali kali berlawanan dengan pihak PT.Srl sebap perusahaan ini diduga mendapat pelindungan berbagai pihak sehingga aman dan nyaman menggunduli hutan alam pulau Rupat hingga lahan tanaman masyarakat serta lahan kosong olahan masyarakat sapu bersih, diungkap masyarakat, senada Ketua RW,O2 Kuswanto yang turut berkomentar panas.
Demikian Tokoh lainnya ” Hajro’i”dengan geram mendengar ucapan pihak PT.SRL yang diduga Illegal mendapat sambungan RKT 2022 seluas 7725 hektar di Kel. Batupanjang itu terkesan menyinggung dan menyakiti hati, sedangkan RKT PT.SRL 2007 tidak pernah ada, dan tidak memiliki amdal serta tapal batas hingga 2022, masyarakat korbannya dari dulu ini ini terus dan tipu muslihat terus, kata Ajro’i marah.
Tolong keluar dari lapangan karena kalian penyerobot lahan masyarakat dan illegal tanpa Memiliki legalitas yang syah, tolong keluar dari Kel.Batupanjang, jangan ada kalian lagi, kami terganggu karena kami tetap melakukan kegiatan membuka lahan, karena lahan kami tinggal karena terancam dan jangan ada intimidasi dari pihak SRL dan jangan ada titik api seperti selama ini hingga kami terganggu terus, jangan sampai titik api ada dilapangan nantinya, kami beramsumsi selama ini pihak kalian penyebap kebakaran, ingat itu katanya, sambil menununjuk ke tim sosialisasi illegal itu.
Humas PT.Srl, Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan,mengenai perusahaan masuk tanpa sosialisasi bisa nya menggarap lahan hutan pada tahun 2007, apakah bisa mendapat izin ? Humas tidak bisa menjawab dengan dalil bukan wewenang saya dan bukan zaman saya.
Pertanyaaan lain lagi, apakah RKT bisa dilanjutkan ketika selama dua tahun RKT gagal membuat tapal batas, hingga tahun 2015 bulan Desember masih membuat kanal dan menggarap lahan sampai ke lokasi olahan masyarakat, apakah bisa RKT dilanjutkan hingga 2022 ? Jawab Humas,saya tidak berhak menjawab.
Di tempat terpisah Salikhin menjelas kan, sesuai peta lokasi kerja Perusahan HTI di Rupat telah melingkup lokasi Unregistered Pantation (lahan Perkebunan tidak Terdaftar) hal ini pendapat bijak menyebutkan bahwa lahan tersebut telah diakui Negara sebagai lahan perkebunan rakyat, namun masih terselubung, ungkap Salikhin. meahirin (muhammad syopri)