Masyarakat Seruduk Kantor Lurah Nongsa Karena tidak Selektif dengan perizinan.

image_editor_output_image-332617380-1643343565471.jpg

Batam , Benuanews.com | Bida Asri III, RT 05/ RW 12,  Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, merasa dipermainkan oleh Provider Pemilik Tower, Yang berdiri diatas lahannya.

Bahkan Alimun beserta Keluarganya akan Menyegel Keberadaan tower tersebut, jika tidak ada etikat Baik, dari Pemilik tower untuk menyelesaikan dengan pihak Biliau, demikian disampaikan Alimun kepada kamis tanggal 27/1.
Sementara itu Badri Lurah Batu Besar, Selaku Penguasa di-wilayah  Batu Besar,  Yang seharusnya mengetahui berdirinya Tower tersebut diwilayah kekuasaannya, merasa bingung.

Karena menurut Badri, Pengajuan pendirian tower tersebut bukan dititik  Kordinak, lokasi  lahan Alimun yang sekarang, dimana tempat berdirinya Tower saat ini.

Tiba- tiba tanpa sepengetahuan kami lurah, disampaikan Badri, tower tersebut bergeser ketempat yang sekarang menjadi objek sangketa.” Sebut lurah.

Hadir dalam pertemuan itu Lurah ,Kasi Tantib Kel.Nongsa dan juga di saksikan beberapa Media dan Aktivis kota batam Harry Marhat sebagai dikuasakan dari pihak pemilik lahan.

Berdirinya Tower ternyata tidak di titik kordinat yg sudah disepakati dan telah bergeser .
Kasi tantib kelurahan Nongsa yang ikut mendampingi lurah dalam pertemuan dengan pemilik lahan .Diruangan kantor kelurahan nongsa beliau dengan tegas menyatakan titik pendirian tower yang ada saat ini telah bergeser dari titik yg telah di tentukan sesuai izin yang di ajukan ke kelurahan,yang seharusnya titik awal pendirian tower berada di lahan atas nama ibu Nursiah telah bergeser ke lahan Pak Alimun.

Di tempat terpisah Harry marhat aktivis sosial kota batam saat di hubungi BenuaNews.com melalui telepon seluler mengatakan beliau sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi mirisnya lagi Lurah tidak memiliki berkas berkas pertinggal terkait masalah pendirian tower tersebut.

Ini menandakan tidak profesionalnya kinerja ASN ujar harry marhat. Harry marhat berharap meminta kepada Badan kepegawaian Daerah untuk melakukan Evaluasi Sdm ASN yang akan di tempatkan di kelurahan kelurahan agar hal seperti ini tidak terjadi kembali dan Harry marhat meminta Walikota untuk mencopot jabatan Lurah Nongsa tutup Harry marhat.
BenuaNews.com /jonifitrianto

scroll to top