Masyarakat Layangkan Laporan Pengaduan Terhadap Kadesnya Atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19

Screenshot_20230302-1026222.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com.
Dalam memberikan pelayanan publik dan Instalasi sebuah Desa seorang pemimpin sudah seharusnya memberikan contoh dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakatnya. Hal ini dilakukan demi tercapainya suatu humanis yang ada di lingkungan setempat.

Pemerintah Pusat telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk menyelamatkan warganya dari ancaman Covid-19. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan terfokus pada enam sasaran yaitu; Kesehatan, Jaminan Sosial, Insentif Dunia Usaha, Insentif Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Subsidi Kepada Perusahaan-perusahaan serta sumbangan kepada Kementerian atau Pemerintah Daerah.

Sebagai salah satu upaya untuk berkontribusi dalam mendorong tantangan Akuntabilitas, Transparansi dan Integritas pengelolaan Dana Pemulihan Pandemi Covid-19. Kemitraan bekerja sama dengan (AIPJ2) Australia Indonesia Partnership For Justice 2 .

Namun perjuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat ini diremehkan atau di anggap sepele karena banyak Kades yang menyalahgunakan anggaran Covid-19 yang seharusnya dipergunakan untuk keperluan masyarakat umum justru berbalik digunakan untuk keperluan yang berada di luar dari pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Peristiwa serupa terjadi di Desa Doropeti, Kec.Pekat, Kabupaten Dompu, NTB, Dimana masyarakat mengajukan laporan pengaduan Kepada Dinas Inspektorat Kabupaten Dompu atas adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang dilakukan oleh Kepala Desa Doropeti.

Hal ini melahirkan rasa kekecewaan yang mendalam di masyarakat Desa Doropeti atas tindakan yang dilakukan Kadesnya, dimana uang anggaran Covid-19 yang seharusnya dicairkan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 justru dipergunakan untuk membeli pipa dalam pengerjaan Proyek Pasimas.

“Kami meminta kepada Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Dompu agar memproses kasus ini sampai tuntas dikarenakan hampir semua anggaran masuk dikantong pribadi Kepala Desa. Sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat kami selaku masyarakat, dengan ini kami memohon dengan segala hormat agar Kepala Dinas Inspektorat untuk mengecek laporan yang diberikan oleh Kepala Desa dan kami juga sangat berharap agar pihak Inspektorat tidak menerima laporan diatas meja. Karena kami merasa yakin bahwa laporan yang diberikan oleh Kades hanyalah rekayasa.”
Ujar Ahmad/Amirais masyarakat

Contohnya; Kepala Desa membeli pipa untuk pekerjaan proyek “Pasimas” menggunakan uang Covid-19 yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, padahal dia tau bahwa masyarakat sangat menantikan pencairan anggaran Covid-19 untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga akibat pandemi.

Dalam forum rapat LPJ tahun 2022 lalu Kepala Desa mengakui ” Uang Covid-19 sudah saya pergunakan untuk membeli pipa (kata Kades)”
maka dari itu, kami sebagai masyarakat merasa sangat kecewa atas tindakan Kepala Desa yang berbuat semaunya. Katanya

Bukankah proyek “Pamsimas” ini memiliki anggaran tersendiri !!! Dikemanakan anggaran proyek tersebut ??? Sehingga Kepala Desa
harus menggunakan uang bantuan Covid untuk membeli pipa ???
(Dipertanyakan oleh masyarakat)

BLTDD Covid-19 pencairan pertama
dari bulan satu sampai bulan tiga sebesar Rp.900.000, 00 pencairan kedua bulan empat sampai bulan enam sebesar Rp.900.000,00 pencairan ketiga hanya bulan tujuh perorangan sebesar Rp.300.000,00×123 orang= Rp.36.900.000,00× lima bulan= Rp.184.500.000,00.

Anggaran pembangunan umum dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp.92.742.000,00 dari anggaran Rp.92.742.000,00 Kepala Desa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, dikemanakan anggaran Rp.92.742.000,00 sehingga pakerjaan tidak mampu di selesaikan ?????

Anggaran peningkatan produksi di bidang peternakan Rp.34.559.000,00 Kepala Desa hanya membantu untuk beli Ayam dan Bama Rp.8.100.000,00 sedangkan untuk pembangunan kandang menggunakan uang pribadi Ama Anton selaku Masyarakat Samada.

Anggaran pembuatan gorong-gorong di Dam Kasih Pahu Rp.33.194.000,00 dan anggaran yang digunakan tidak sampai Rp. 10 juta.

Anggaran penanggulangan bantuan Covid Rp.62.158.400,00 diperkirakan tidak di pergunakan untuk membantu masyarakat, karena tidak ada masyarakat di Desa Doropeti yang menerima bantuan Covid-19.
Tutup Ahmad/Amirais
(Ismail/Lalu Husnan)

scroll to top