Masyarakat Kembali Tutup PT.SSM. Yang Berlokasi di Jorong Atas Nagari Halaban

IMG-20231212-WA0012.jpg

Limapuluh Kota,-Benuanews.com Aksi penutupan Tambang yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota kembali dilakukan oleh masyarakat yang belum diketahui identitasnya, dari informasi yang berhasil dihimpun perusahaan Tambang PT. SSM yang berada di Jorong Ateh Loban Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban diketahui ditutup pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wib.

Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, IPTU. Doni Pramadona saat dikonfirmasi terkait penutupan perusahaan Tambang yang sebelumnya juga pernah ditutup oleh Hb. Dt. Nan Mudo, Niniak Mamak sekaligus Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Halaban itu mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan mediasi terkait penutupan lokasi tambang itu.

” Iya, sedang kita mediasi di Mapolres, kita tengah mendengar terkait permasalahan ini,” sebut IPTU. Doni, Senin siang 11 Desember 2023.

Lebih jauh IPTU. Doni menyebutkan akan mengabarkan perkembangan terkait hasil pertemuan atau mediasi itu.

” Insyaallah nanti informasi lebih lanjut akan kami informasikan.” Tutupnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kapolsek Luhak, AKP. Rika Susanto, proses mediasi tengah dilakukan di Mapolres Payakumbuh terkait penutupan kembali lokasi tambang itu.

” Kini sedang dirapatkan/ mediasi di Polres untuk mencari solusi,” ujarnya.

Beberapa waktu sebelumnya perusahaan tambang itu juga ditutup, Belasan massa yang merupakan anak, kemenakan serta niniak mamak Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban (LASAHAN) Kabupaten Limapuluh Kota melakukan aksi demo menuntut Pabrik Tambang PT. SSM yang ada di Jorong atas Nagari Halaban untuk tutup. Aksi itu dilakukan karena menurut masyarakat Pabrik Tambang yang menambang batu telah melanggar kesepakatan.

Penutupan atau pelarangan aktivitas pertambangan itu dilakukan dengan cara memasang spanduk besar di pintu masuk lokasi tambang.

Massa yang mengatasnamakan Ulayat Niniak Mamak Nagari Halaban memasang Spanduk besar bertuliskan ” Dilarang Melakukan Aktifitas Tambang Di Ngalau Guci Ulayat Niniak Mamak Nagari Halaban Berdasarkan Pernyataan Bersama Tanggal 12 Mei 2020 dan Hasil Musyawarah Niniak Mamak Tanggal 23 Februari 2022″

Pemasangan spanduk atau pekarangan aktivitas pertambangan itu dilakukan Senin pagi, 16 Oktober 2023. Hal itu diungkapkan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Halaban, HB. Dt. Nan Mudo usai pemasangan Spanduk.

” Iya, kami atas nama Niniak Mamak Nagari Halaban, ada Peraturan Nagari (PERNAG) kami Nomor 53 tahun 2012 seluruh Ngalau-Ngalau, sungai itu kepunyaan niniak mamak yang masuk ulayat Nagari dikuasi oleh Niniak Mamak, SSM (PT. SSM) telah beroperasi dahulu, sekian tahun bekerja (menambang) kami batalkan karena tidak mengikuti perjanjian. Karena mereka dalam beberapa tahun tidak bekerja/menambang” ucap Niniak Mamak Halaban, HB. Dt. Nan Mudo usai pemasangan Spanduk didampingi M. Nurhuda, Penasehat Hukumnya beberapa bulan lalu. (Julian).

scroll to top