Solok, Benuanews.com,- Kaum suku Bendang, Ninik mamak, mamak kepala waris, serta Pangulu Payung Malayu suku Bendang Jorong Taratak Galundi dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alahan Panjang kab Solok Sumatera Barat mengadukan Bupati Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
Surat ditandatangani oleh Mamak kepala waris suku Bendang Nursyam Khatib Bandaro dan mamak wali waris Nasrul Ganto Marajo serta turut memohon ketua KAN Alahan Panjang Irdam Ilyas DT Bijo Sari Dirajo.
Isi surat pengaduan tersebut menyangkut persoalan tanah hak Ulayat dan tanah kaum suku Bendang yang sudah bertahun-tahun dikuasai dan di klaim sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Solok.
Dalam surat tersebut, dibunyikan kalau pada awalnya tanah tersebut diperuntukan untuk HGU PT Danau Diatas Makmur, sebuah perusahaan modal asing yang bergerak di bidang kebun bunga.
Akan tetapi sejak Epyardi Asda menjadi Bupati Solok, tanah tersebut di klaim milik Pemkab Solok, dan diatas tanah tersebut berdiri sebuah villa dan disewakan buat umum.
Kami Kaum Suku Bendang Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang Kab. Solok Sumbar, memohon dan meminta Ketua KPK RI, untuk dapat menyelesaikan dan Mengembalikan hak-hak kami Kaum Bendang, yg sudah bertahun-tahun di Zolimi oleh Pihak Pemda Kab. Solok” ujar Nasrul Ganto Marajo.
Ada beberapa hal yg menjadi hak kami Kaum Bendang yang tak pernah di selesaikan oleh Pemda Kab.Solok & adanya pelanggaran disana Sbb :
- Pada awalnya kami Kaum Bendang selalu dilibatkan dalam Proses pelepasan Hak utk dijadikan HGU, namun waktu saat akan menerima penggantian tanah, nama orang tua kami dan Mamak Kepala Waris hilang dari daftar Penerima
- Jumlah harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan harga jual beli saat itu, kaum kami ditipu dalam prosesnya
- Nama orang-orang yg menyerahkan dan nama penerima ganti rugi tidak sesuai dg data yang kami miliki, penerima ganti rugi bukan pemilik.
- Kemudian Pemda Kab. Solok membayar HGU tsb kepada Pihak ke tiga dari Pemilik HGU, pada awalnya PT. Danau Diatas Makmur dan di take over ke Group Incasi Raya, dan Pemda membeli HGU ini ke Pihak Swasta, hal ini yg kami Gugat, karena Pemda belum menyelesaikan hak-hak kaum kami Bendang, dan ini lah menurut kami kebijakan yg menyimpang atau kebijakan yang salah, izin HGU utk Perkebunan Bunga dan bukan untuk Pariwisata.
- Kemudian kami telah berulang kali meminta untuk berdialog dan duduk semeja dengan Bupati Solok dan sampai saat ini tidak pernah dihiraukan, kami sudah beberapa kali menyurati, dan menyampaikan kepada staf dan sekda tapi tidak digubris.
6.Pihak Polda Sumbar sudah memanggil kami Kaum Bendang dan pihak Pemkab.Polda Sumbar memberi rekomendasi untuk bermusyawarah dengan masyarakat, namun pihak Pemkab tak ada iktikad baik untuk memanggil masyarakat dan pihak Kanwil ATR BPN Sumbar juga sudah menyampaikan kepada Pemkab untuk duduk bersama dengan masyarakat, tapi sampai saat ini Bupati tak menghiraukan rekomendasi tersebut.
(Marlim)
- Kami Kaum suku Bendang, telah puluhan tahun dirugikan sepihak oleh Pemda Kab. Solok. Pada awalnya kami memiliki Pandan Perkuburan, sawah ladang, serta rumah disana, pada masa itu tanah kami dirampas dan diambil paksa untuk Pengadaan kebun bunga Milik PMA Asing. Dari uraian diatas kami melaporkan secara terbuka kepada Ketua KPK RI, untuk dapat menindak & menyelesaikan persoalan Sengketa tanah Ulayat kami kaum Bendang dengan Pemda Kab. Solok, serta mengembalikan hak-hak kami kaum Bendang kepada kami anak kemenakan dan kaum kami, dan Pemda telah memiskinkan orang miskin, dengan menyerobot hak-hak masyarakat utk tempat penghidupannya. Dulu ada beberapa perjanjian dengan kami yang akan diselesaikan, namun sampai surat Pengaduan ini kami buat tidak juga terlaksana. Kami mengharapkan KPK RI dapat memanggil kami Para pihak yg bersengketa.
(Marlim)