Masih Dibawah Umur , Nekad Melakukan Aksi  Pencurian 

WhatsApp-Image-2021-10-19-at-19.07.15.jpeg

Limapuluh Kota ,- Benuanews.com .Kalau dilihat dari cara dan umur mereka yang masih terbilang anak bawah umur ,pasti lah membuat kita tercengang akan polahnya ini yang di lakukan  sejumlah anak di Kabupaten Limapuluh Kota nekad melakukan perbuatan melawan hukum. Akibatnya mereka terpaksa dibekuk oleh anggota Kepolisian dari Mapolres Limapuluh Kota.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan tiga orang anak dibawah umur bersama seorang rekan mereka yang berusia 18 tahun di UPTD SMP Negeri 1 Kecamatan Suliki di Jorong Suliki Pasar Kenagarian Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota pada Minggu 10 Otober lalu.

Disekolah itu, para pelaku RR (16), SR (16), FF (16)  serta NS (18) nekad mencuri sejumlah barang berharga yang disimpan di Ruang Tata Usaha dan Majelis Guru, diantaranya 7 buah Tablet merk Advan, 1 unit Laptop  dan uang sejumlah. Terungkap peristiwa itu saat petugas kebersihan bernama Ayu hendak membersihkan sekolah seperti biasanya, namun rencana itu terhenti karena ia mendapati ruangan TU dan Ruangan Majelis Guru dalam keadaan berantakan. Mendapati hal itu, ia melaporkan kejadian tersebut kepada penjaga sekolah bernama Ujang.

Usai melakukan pengecekan ke lokasi kejadian, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Resor 50 Kota.

” Iya, kita mengamankan/menangkap empat orang pria (3 dibawah umur.red) atas laporan korban. Keempatnya kita amankan pada Sabtu 16 Oktober 2021 pukul 21.30 wib. Selain empat orang itu, kita juga amankan 1 buah obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.” Sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBO. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP. Mulyadi didampingi KBO Satreskrim, IPTU. Noviandri dan KANIT Resum, AIPDA. Bainur, Senin siang 18 Oktober 2021 di Mapolres Limapuluh Kota Kawasan Ketinggian.

AKP. Mulyadi juga menambahkan, para pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) Angka Ke-4 dan Ke-5 KUH.Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres, ketiga pelaku (anak bawah umur.red) didampingi oreng tua mereka, penasehat hukum serta dari BAPAS.(Julian)

scroll to top