Maraknya Somel di Desa Melana Kec. Sokan Kab. Melawi Kalbar, FORKOPIMDA di Minta Turun Tanggan

20230218_125210_compress46.jpg

Melawi, Kalbar (Benuanews.com) – Meskipun sudah seringkali dilakukan penertipan para cukong kayu dan Para pelaku pembalakan hutan secara liar, bahkan sampai ada yang berujung kejeruju besi, di wilayah Kabupten Melawi, Kalimantan Barat (18/2)

Hal Ini sangat di sayangkan meskipun sudah beberapa kali di lakukan penertipan namun tidak menjadi epek jera bagi para pelaku praktek Ilegal Loging tersebut bahkan saat ini terlihat semangkin menjadi.

Berdasarkan hasil investigasi Media ini, bersama tim kelapangan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023, masih banyak di temukan dilapangan kayu raketan yang di ikat di pinggiran sunggai Melana dengan ukuran berpariasi dan di duga Somel yang di buka untuk pengolahan kayu tersebut.

Saat di komfirmasi kepada salah satu penjanga somiel bernama Sabrol, menyatakan bahwa somel tersebut milik bos Tang, Ucap Sabrol

Salah satu tim coba komfirmasi kepada pemilik somel benama Tang tersebut namun tidak memberikan tanggapan.

Di waktu yang berbeda, beberapa rekan Wartawan komfirmasi mendatangi Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Penggelolaan Hutan Wilayah Melawi, Antonik Manik, SH., M.Hum., menyampaikan dan membenarkan bahwa di sana memang masih banyak pekerja kayu dan disitu juga sudah ada ijin Industri, namun kalau memang mereka kerja di luar Ijin, maka kami juga wajib koordinasi ke Propinsi Kalimantan Barat karna mereka yang Mengeluarkan Ijin, dan karna tugas kami hanya monitoring dan mengawasi, bukan menjadi tugas dan hak wewenang kami, minindaknya. Ujarnya

lanjutnya, untuk Memastikan kami akan melakukan pengecekan kelapangan langsung jika memanang masih saja kerja di luar ijin maka akan kami tindak dengan tegas bekerjasama dengan APH, Tegasnya

jika hal tersebut terbukti pembalakan Hutan secara liar maka para pelaku dapat di kenakan sanksi hukuman berdasarkan ketentuan Undang-undang No 18 Tahun 2013, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Oleh sebab itu diharapkan kepada FORKOPIMDA Kabupaten Melawi untuk bisa melakukan pengecekan kelapangan dan Menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada bagi para pelaku usaha Somel dan ilegal loging tersebut.

( Tim, Red )

scroll to top