Mantan Menejer Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS) Divonis Satu Tahun

IMG-20220805-WA0005.jpg

Padang, Benuanews.com,- Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan putusan, kepada mantan menejer Koperasi Simpan Pinjaman Pembiayaan Syariah (KSPPS), Koto Lua Kecamatan Pauh yakinnya Eiyanda Omaria (40).

“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa selama satu tahun penjara. Denda 50 juta dan subsidi satu bulan penjara,”kata hakim ketua sidang Juandra didampingi hakim Dedy dan Hendri Jon,Jumat (5/8).

Tak sampai disana, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada terdakwa, berupa uang sebesar Rp134.006.602 dan subsider empat bulan.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo 18 undangan undang tindak pida korupsi.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengaku pikir-pikir. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakninya Sandra oktarini dan suriati juga pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Padang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 9 bulan. Denda Rp50 juta dan subsidir empat bulan penjara. JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp157.288.970 subsider satu tahun.

Dalam berita sebelumnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Di tahun 2011, KSPPS Kelurahan Koto Lua Kecamatan Pauh Kota Padang, menerima modal berupa hibah sebesar Rp 300 juta yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun 2011.

Selang waktu berjalan, tersangka melakukan tindakan pembiayaan fiktif selaku manager KSPPS sebesar Rp 324 juta, dengan menggunakan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat.

Dari sebesar itu pembiayan fiktif yang dilakukan tersangka, ada yang sudah dikembalikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Setelah dilakukan perhitungan auditor internal dan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 267.520.000.

Pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu pasal 2, 3, 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu,  pengembalian keuangan negara menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk menetapkan penuntutan kepada pelaku. Tak hanya itu, dalam perkara tersebut terdapat 50 orang yang diperiksa.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Putri Deyesi Rizki menuturkan akan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita hormati proses yang sedang berjalan,”ucapnya.

scroll to top