Mantan Kepsek SDK Rangga Diduga Tilep Dana Bos, Pengelolaan Tidak Transparan dan Tanpa Evaluasi, Ini Penjelasan HYT

Foto : Ilustrasi
Mantan Kepala SDK Rangga periode 2017-2021 diduga menilep dana BOS. Dugaan itu muncul, ketika selama masa jabatan mantan Kepesek SDK Rangga HYT tidak pernah melakukan evaluasi dalam pengelolaan dana BOS.

Hal itu diketahui, melalui surat yang disampaikan oleh Komite SDK Rangga yang mendesak kepada pihak sekolah untuk melakukan evaluasi secara terbuka dihadapan semua guru SDK Rangga, Pengurus Komite SDK Rangga dan semua orang tua Murid.

“Kami mendesak kepada Kepala Sekolah SDK Rangga untuk menyampaikan evaluasi secara terbuka atas pengelolaan dana BOS,” demikian kutipan surat tertanggal 21 Februari 2022 yang diterima media ini pada Sabtu 26 Februari 2022 siang.

Desakan itu muncul karena selama masa jabatan HYT, pengelolaan dan evaluasi dana BOS tidak pernah dilakukan yang menghadiri Komite.

Dalam surat tersebut juga menegaskan terkait selama masa kepemimpinan HYT tidak memberikan insentif kepada para guru.

Menelaah surat yang dikeluarkan Komite tersebut, pihak SDK Rangga mengaku telah melakukan rapat secara tertutup dengan pengurus Komite, Pengawas Kecamatan Lembor dan semua guru SDK Rangga.

Mantan Kepala SDK Rangga HYT menyampaikan akan mengembalikan sejumlah uang yang dimaksud seperti dana swadaya pembuatan pagar, dana pengadaan baju yayasan dan sebagian dana perbaikan ruangan kelas.

“Dana yang dikumpulkan oleh siswa saya sudah beri kepada kepala sekolah yang baru di SDK Rangga dengan sertakan kwitansinya,” jelasnya pada Selasa (01/03/2022) melalui sambungan telepon.

HYT menjelaskan, pakain yayasan itu belum ada karena masih banyak siswa yang belum melunasi bahkan ada yang belum bayar makanya pakaian itu belum ada kejelasnya.

Sementara terkait dengan dana PIP yang juga menjadi sorotab Komite dan seperti yang diberitakan sebelumnya, HYT menjelaskan informasi terdebut tidak benar.

“Selama ini yang terjadi saya selaku pimpinan cuman memberikan surat rekomendasi terhadap siswa yang berhak menerima dana PIP,” jelas HYT.

Informasi lain yang diperoleh media ini, bahwa selama masa jabatan HYT tidak pernah membayar pajak dana BOS.

“Empat tahun tidak bayar pajak BOS,” kata salah seorang guru di SDK Rangga.

Guru yang juga tidak mau menyebut namanya itu me yampaikan bahwa hasil rapat interen guru bersama pengawas pada beberapa waktu lalu menjelaskan beberapa hal yaitu RKAS, RAPBS tidak dibuat bersama (dibuat sendiri oleh kepsek) dan guru-guru hanya terima uang lelah sekitar 3 kali selama 5 tahun dan tak diketahui secara pasti perinciannya uang yang dimaksud.

Sementara untuk belanja modalnya pun belum diketahui secara jelas.

Sekedar informasi, HYT diketahui juga telah dilantik menjadi Kepsek SDK Wae Mata, Lembor oleh Kepala Dinas PPO beberapa waktu lalu.

Namun begitu, sejumlah orang tua murid SDK Wae Mata melakukan penolakan atas pelantikan dan penempatan HYT di SDK Wae Mata.

Hal itu diketahui melalui surat yang diperoleh media ini pada Senin (29/02/2022).

“Orang tua murid SDK Wae Mata tidak setuju kepala sekolah bermasalah menjadi Kepala Sekolah SDK War Mata,” demikian salah satu kutipan isi surat dari Ketua Komite SDK Wae Mata yang diserahkan ke Ketua Yayasan Sekolah Umat Katolik Manggarai Barat dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO).

scroll to top