Mantan Kapus dan Bendahara Puskesmas Berkasnya Akan Dilimpahkan ke Jaksa

IMG-20220911-WA0012.jpg

Mataram, NTB benuanews.com – Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) inisial RH dan Bendahara inisial WY Puskesmas Babakan, Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus tindak pidana korupsi dana Kapitasi tahun Anggaran 2017-2019 oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Mataram pada Kamis, (08/09).

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Budi Astawa, ST, SIK saat dikonfirmasi media diruang kerjanya pada, Sabtu, (10/09).

Setelah melewatkan rangkaian pemeriksaan di ruang kerja Tipikor selama 10 jam Kapus dan Bendahara Puskesmas Babakan dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) yang telah ditandatangani.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kapus dan Bendahara Puskesmas telah diperiksa secara maraton sejak duahari lalu dan hari ini akan dilakukan penahanan, kedua tersangka telah memenuhi unsur yang diterapkan”, jelas Kadek

Lebih lanjut di jelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, penahan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan berbagai pertimbangan diantaranya kedua tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana tipikor yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ditemukan adanya penggunaan dana kapitasi yang tidak sesuai dan fiktif, perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai 690 juta.

“Kami berupaya dalam mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti dan berupaya menghindar dari jeratan hukum”, ucap Kadek

Setelah dilakukan penahanan, pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan. Hal itu untuk melakukan proses tahap satu atau pengiriman berkas penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa peneliti.

“Berkas akan kami lengkapi secepatnya agar kepastian dan ketetapan hukum terhadap kedua tersangka segera didapat”, tutup Kadek.

scroll to top