Sumbar (benuanews.com) Polisi menyelidiki kasus video viral mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Awaluddin Rao yang menyebutkan dirinya didorong petugas penyekatan PPMK Darurat di Padang, Sumatera Barat, Jumat (16/7/2021).
Video tersebut diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan karena Rao tidaklah buta seperti yang dia sebutkan di dalam video tersebut.
“Kita selidiki kasus penyebaran video yang diduga berisikan berita bohong tersebut. Ini merugikan petugas PPKM yang bekerja. Dengan beredar video itu, seolah-olah petugas melakukan tindakan salah,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Minggu (18/7/2021).
Satake mengatakan penyebar video itu bisa dijerat pasal 28 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Satake menyebutkan kejadian di dalam video yang dibuat sendiri dan disebarkan oleh Rao diduga tidak benar atau bohong.
“Dalam video itu dia bilang matanya ditusuk pena hingga buta. Padahal pelipisnya yang kena. Itupun kita tidak tahu kejadiannya seperti apa,” kata Satake.
Sebelumnya diberitakan, beredar video mantan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Barat, Awaluddin Rao yang wajahnya berlumuran darah di posko penyekatan PPKM Padang, Sumatera Barat.
Dalam video berdurasi 2 menit 8 detik itu Rao mengaku didorong petugas hingga matanya tertusuk pena.