Mandeknya Kasus Mis.DIS RES Narkoba Kapolda NTB Bermain Mata. 09/05/2022

IMG-20220509-WA0024.jpg

Dompu, NTB BENUANEWS.COM
Proaes Penegakan supermasi hokum oleh PIHAK DIT RES NARKOBA Polda NTB, tentang Dugaan kasus Kepemilikan NARKOBA Jenis Sabu – Sabu, yang melibatkan nama seorang oknum polisi aktif inisial MIS, masih saja bergolak tanpa hasil meski telah memasuki bulan ke Empat.
Lama nya penanganan Kasus tersebut memunculkan asumsi tentang Adannya indikasi main Mata Sejumlah oknum DIT RES NARKOBA hingga Menarik reaksi puluhan massa yang tergabung dalam ALIANSI Masyarakat Menggugat ( ARM ) menggelar Aksi unjuk Rasa.

Gelaran Aksi yang berlangsung pada senin (9/4/2022) sejak pukul 10 : 00 Wita, yang digelar dipertigaan jalan Lintas sumbawa, Kel. Simpasai, Kec. Woja, Kab. Dompu, berlangsung alot hingga menyebabkan ratusan pengguna Jalan terpaksa harus menempuh Jalur alternative diilayah setempat.

Pantauan langsung media ini menyebutkan, aksi massa yang berlangsung sekitar 2 jam lamanya ITU, dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan ( Korlap) ” Rio sulistio.

Dalam orasi politik nya, pria yang Akrab dipanggil Rio, menyampaikan sejumlah tuntutan pokok, diantaranya,,
1.Mendesak Bapak Kapolda Beserta Bapak Dit Res Narkoba Polda NTB. Untuk Sesegera mungkin melakukan Jumpa Pers, dengan insane media Baik media Cetak. Online Dan Elektroni, agar information tentang hasil perkembangan perkara, sudah sampai pada tahap mana, sehingga Proses penegakan hukum yang dilakukan APH bersifat transparan Akuntabel, Jauh dari kata Kospirasi dan Transsaksional.
2. Mempertanyakan Ke Absahan Secara Absolut dari selembar kertas Surat Keterangan Sakit berat Oknum terduga pelaku Berinisial MIST, yang diberikan oleh tenaga Medis. Sehingga Bapak Dit Res Narkoba Polda NTB. Berani memberikan Persetujuan Penangguhan Penahanan terhadap mis yang diduga kuat sebagi pengedar NARKOBA Jenis sabu- sabu, Sebab terduga tidak pernah menjadi Pasien inap pada rumah sakit umum milik pemerintah, institution maupun swasta,
3.Mendesak Bapak Kapolri RI. ( Listio Sigit ). Untuk Sesegera mungkin Mencopot Dir Narkoba Polda NTB. Didugakuat Melakukan Kospirasi jahat untuk berupaya Menyelamatkan Terduga Pelaku Oknum Polisi yg melakukan Tindak Kejaha Peredaran Narkoba.
4.Mendesak Kejati NTB. Sebagai Jaksa Penuntut Untuk sesegera mungkin Meneliti Berkas dari Terduga Pelaku dan Memberikan Petunjuk” yg akuntabel dalam proses Perkara agar Terduga Pelaku. Sekaligus Memberikan Petunjuk Agar diterapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ungkapnya.

Lewat kesempatan itu, Rio berharap pada bapak Kapolda NTB, agar Kasus tersebut menjadi perhatian khusus sehingga berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejati NTB, agar memperoleh kepastian hokum, mengingat unsur formil Dan materilnya dipastikan telah terpenuhi ” Pungkasnya”.(Nasaruddin Reporter)

scroll to top