Riau — Benua news com — 25 fembuari 2026, Dugaan pelanggaran serius terhadap hak pekerja kembali mencuat. Manajemen PT Surya Dumai Agrindo Afd. V yang beroperasi di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis diduga melakukan tindakan tidak manusiawi terhadap pekerjanya sendiri.

Seorang pekerja bernama Sabam yang mengalami kecelakaan kerja hingga patah tulang paha, justru diberhentikan saat masih dalam masa pemulihan. Lebih parah lagi, perusahaan diduga menahan dokumen penting berupa surat vonis prestase cacat serta berkas pendukung lain yang menjadi syarat pencairan jaminan kecelakaan kerja.

Berdasarkan surat dokter tertanggal 5 Februari 2026, Sabam secara resmi disarankan untuk beristirahat demi keselamatan dan pemulihan kondisi kesehatannya. Namun fakta yang terungkap, pemutusan hubungan kerja telah dilakukan sejak November 2025.
Tidak hanya kehilangan pekerjaan, gaji pekerja juga diduga dipotong hingga 50 persen. Keputusan ini dinilai sepihak dan mengabaikan perlindungan terhadap pekerja yang sedang sakit akibat kecelakaan kerja.
Yang paling disorot adalah dugaan penahanan dokumen penting oleh manajemen perusahaan, antara lain:
Dokumen medis penetapan tingkat cacat, berkas pencairan jaminan kecelakaan kerja.
Padahal dokumen tersebut merupakan hak pekerja dan menjadi syarat utama pencairan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tanpa dokumen itu, klaim jaminan kecelakaan kerja tidak dapat diproses. Hak pekerja terhenti, perlindungan sosial lumpuh.Keanehan semakin mencuat ketika rekomendasi resmi PHK baru diberikan pada 20 Februari 2026, setelah Sabam mendatangi kantor BPJS di Kota Pekanbaru.
Diketahui, kepesertaan BPJS pekerja sebelumnya masih aktif. Namun kemudian formulir pemutusan dikirim oleh Ibu Sondang, sementara dokumen penting tetap tidak diserahkan kepada pekerja.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya tindakan yang mempersulit pencairan hak jaminan kecelakaan kerja.
Kasus ini terungkap setelah penelusuran Agus Zega dari LSM KPK -RI DPC Kab-Siak. Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan indikasi:
PHK dilakukan saat pekerja belum pulih,dokumen hak pekerja ditahan, administrasi BPJS diputus tanpa transparansi,rekomendasi resmi diberikan terlambat setelah pekerja mencari bantuan.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut mengarah pada dugaan penghalangan hak normatif pekerja.
Sabam berharap pemerintah pusat dan Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau segera turun tangan.
Ia menuntut haknya dikembalikan, dokumen diserahkan, serta jaminan kecelakaan kerja segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan publik kini mengemuka:
Mengapa dokumen hak pekerja ditahan?Mengapa pekerja yang masih sakit justru diberhentikan?Dan siapa yang bertanggung jawab atas tertahannya jaminan kecelakaan kerja? Sabam minta ke pihak perusahaan segera upayakan pencairan BPJS jk dan tidak saling merugikan.”
Benua news com- Riau.