Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Wahana Sepeda Gantung

IMG-20220419-WA0020.jpg

Padang, Benuanews.com,- Isak tangis tampak pecah di ruang sidang Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Pasalnya, usai majelis hakim membacakan putusan, rasa syukur langsung terucap, bahkan salah satu dari keluarga terdakwa langsung sujud syukur.

Sidang yang berlangsung secara online, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, pada Senin (18/4) kemaren. Tampak dari layar monitor ruang sidang pengadilan, raut wajah Wiriyanto, terdakwa kasus wahana sepeda gantung, tak kuasa meneteskan air mata.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umummum (JPU). Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan JPU. Mengembalikan hak hak terdakwa. Memerintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan,”kata ketua majelis hakim Yose Ana Roslinda dengan didampingi dua hakim lainnya Emria Syafitri dan Hendri Joni masing-masing selaku hakim ad-hoc.

Majelis pun menuturkan, terdakwa Wiriyanto selaku penyedia jasa, tidak terbukti bersalah. Pasalnya, ia tidak memenuhi unsur-unsur penyalah gunaan wewenang.

Namun dalam sidang tersebut, salah satu hakim ad-hoc melakukan dissenting opinion.

Meskipun demikian, majelis hakim berbeda pendapat namun, terdakwa dan keluarga terdakwa tampak senang atas putusan bebas tersebut.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman mengaku pikir-pikir.

“Kita pikir pikir yang mulia,”ujar JPU Gusti cs.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wiriyanto yaitu Mulyadi,
Fadhli al Husaini,Ike Elvia dan Melisa Yolandamenerima putusan tersebut.

Sedangkan terdakwa Dedi Iskandar, yang merupakan rekan terdakwa dari Wiriyanto selaku mantan BUMDes dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti melakukan menyalahi wewenang.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Denda Rp50 juta dan subsider dua bulan penjara,”tegas hakim ketua sidang.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp.62.500.000 dan subsider tiga bulan.

Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 undangan undangan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Usai pembacaan, putusan Penasihat Terdakwa (PH) terdakwa Almadeva pikir pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Pariaman, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing satu tahun dan delapan bulan penjara.

Dalam berita sebelumnya, kedua terdakwa tersebut yaitu Direktur atau Ketua BUMDes Lumbung Mas Dedi Iskandar dan penyedia jasa yaitu Wiriyanto Melakukan kegiatan yang dilakukan oleh BUMDes tersebut yaitu membuat wahana sepeda gantung, namun tidak dapat dimanfaatkan hingga sekarang.

Dalam dugaan kasus penyertaan modal dari Pemerintah Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, terhadap badan usahanya yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lumbung Mas mengalami kerugian mencapai Rp125 juta. Dimana hal ini berdasarkan perhitungan inspektorat Kota Pariaman. 

scroll to top