Mataram NTB benuanews.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM, warga asal Kabupaten Dompu, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam. Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/11/2025) di kampung halamannya setelah sempat melarikan diri.
Korban merupakan pria asal Kabupaten Bima yang juga berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Keduanya dikenal satu sama lain sebelum kejadian berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa penusukan terjadi pada 16 November 2025 di sebuah kos-kosan wilayah Kekalik Jaya, Kota Mataram.
Cekcok Usai Mediasi di Polda NTB Berujung Penusukan
Menurut penjelasan Kasat Reskrim, kejadian bermula ketika terduga AM datang bersama pacarnya dan bertemu korban untuk melakukan mediasi atas sebuah masalah di Polda NTB.
“Setelah mediasi selesai, saat mereka hendak pulang, terjadi cekcok mulut. Terduga tersinggung karena menilai korban terlalu banyak bicara, hingga akhirnya menantang korban untuk menyelesaikan masalah di kosnya,” terang AKP Regi.
Sesampainya di kos, suasana semakin memanas. AM sempat masuk ke dalam kamarnya, lalu keluar membawa senjata tajam jenis pisau dapur. Tanpa banyak bicara, ia langsung menyerang korban dan menghujamkan pisau ke bahu kiri korban.
Korban yang panik berusaha melarikan diri, sementara AM mencoba mengejar. Namun upayanya dihalangi oleh rekan-rekan yang berada di lokasi sehingga korban berhasil menyelamatkan diri.
Kabur ke Dompu Setelah Dilaporkan
Merasa terancam ditangkap, AM kabur ke kampung halamannya di Kabupaten Dompu setelah korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan mendalam, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penelusuran jejak pelarian terduga. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika posisi AM terdeteksi di Dompu.
“Terduga akhirnya berhasil kami amankan di rumah keluarganya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa pisau juga sudah kami amankan,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
AM kini telah dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Terduga sudah kita amankan, barang bukti juga sudah lengkap. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Regi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil dapat berujung tindak pidana serius apabila tidak diselesaikan secara dewasa dan tanpa kekerasan. (Dv)