Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas Publik Heboh, Berikut Tanggapan Kemendikbudristek

2021-05-17.jpg

Jakarta benuanews.com heboh didunia maya beredarnya rumor yang mengatakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghapus madrasah dari sistem pendidikan nasional. Rumor itupun dibantah oleh Kemendikbudristek.

Ditegaskan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo, madrasah dan satuan pendidikan lain seperti sekolah tidak pernah dihapus dari sistem pendidikan nasional.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional,” kata Anindito mengutip Suara Senin (29/3/2022).

“Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.” tambahnya.

Masih menurut Anindito, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal ”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,”

scroll to top