M. Jasa pemilik Tanah Ingkar Janji, DPC LSM PENJARA KAB SIAK akan layangkan Laporan ke Polres Siak

IMG-20240419-WA0072.jpg

SIAK. Banuanews.com : Kecewa dengan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh M. Jasa kepada Taliso sebagai pembeli. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kabupaten Siak Sdra. Optonica Zega akan layangkan Laporan langsung ke Mapolres Siak atas dasar M. Jasa sebagai penjual dan pemilik tanah Ingkar Janji. sebelumnya atas permasalahan kedua pihak telah melakukan perundingan dan mediasi bersama Jasa dan penghulu kampung Dayun dengan dibuatnya berita acara perjanjian kedua pihak bahwasanya M. Jasa diberikan waktu 2 Minggu ( 14 hari ) untuk menyelesaikan permasalahan tanah dimkasud namun dengan berbagai alasan meminta kembali untuk mengulur waktu.

Adapun permasalahan tanah dimaksud berlokasi di Jl. Sei Betung Rt/Rk : 22/07, Desa : Dayun Kec. Dayun Kab. Siak dengan luas sesuai surat SKGR yang dibuat oleh ketua RK. 07 An. Rudianto dengan luas tanah 9225 m2 dan ditambah dengan 1 bidang lainya yang masih belum diketahui luasnya. Harga pembelian tanah dari Sdra. M. Jasa sebesar Rp. 140.000.000 ( seratus empat puluh juta ) yang dimana transaksi pelunasan terjadi pada 04 Januari 2023.

Ketua Dpc Lsm Penjara Optonica Zega sebelumnya pernah menjelaskan kepada M. Jasa dan Penghulu Dayun kejanggalan yang terjadi dalam transaksi jual beli tanah M. Jasa. ” Ya, Dalam traksi jual beli tanah dimaksud, ada beberapa kejanggalan yang kami temukan sehingga menimbulkan kerugian bagi Sdra. TALISO LA’IA sebagi pembeli tanah. Sbb, :

1. Pada 12/10/22 adanya surat berita acara pemeriksaan/pengukur tanh yang tidak diketahui pembuatnya, namun dalam hal ini pengukuran dilakukan oleh Rudianto bersama TALISO LA’IA yang juga disebut sebagai pemilik/penggarap tanah diketahui dengan ditanda tangan oleh ketua RT 22, ketua RK 07 Rudianto dan Penghulu kampung Dayun Nasya Nurgik, M.IP
2. Pada 28/12/22 adanya surat pernyataan perihal permohonan surat SKGR kepada penghulu Dayun oleh TALISO LA’IA
3. Pada 28/12/22 adanya surat pernyataan dari Sdra. M. Jasa yang mengakui bahwa lahan yang dijual dimaksud milik sendiri, tidak bersengketa, tidak ada pihak lain yang menggangu gugat yang diketahui dan ditandatangani penghulu kampung Dayun.
4. Pada 28/12/22 adanya surat pernyataan tidak bersengketa dari Sdra. M. Jasa yang disaksikan oleh empat sempadan : Sarwo, DMY, Sarwo, R. Silitonga dan diketahui ketua RT 22, ketua RK 07 dan penghulu kampung Dayun.
5. Pada 30/12/22 Muncul nya surat SKGR yang dibuat oleh pihak pertama M. Jasa sebagi penjual kepada pihak kedua TALISO LA’IA sebagai pembeli dengan disaksikan oleh sempadan dan diketahui oleh penghulu kampung Dayun beserta tertera nomor registrasi surat No. 543/SKGR/22
6. Adanya gambar kasar letak tanah ( sket kaart ) surat tanah dengan nomor : 545/SKGR/2022 yang diterbitkan pada 30-Des-2022 yang tidak diketahui diterbitkan oleh instansi dari mana.
7. Pada 04/01/23 munculnya kembali surat pernyataan tidak bersengketa dari Sdra. M. Jasa
8. Pada 12/10/23 adanya surat pernyataan ganti rugi duit dari Sdra. M Jasa sebagai perjanjian kepada Sdra. TALISO LA’IA akibat dari tanah yang dijual merupakan lahan yang bersengketa dimana pihak ke tiga Sdra. Sinaga merasa mempunyai hak atas tanah yang dijual Sdra. M. Jasa.

Kami dari jajaran pengurus Dpc Lsm Penjara Kab. Siak tidak akan memberikan toleransi kepada manusia seperti M. Jasa karna dari sebelumnya beliau ini juga sering meberikan janji” palsu kepada pihak pembeli untuk akan menyelesaikan secara kekeluargaan. Kami memohon nantinya kiranya laporan kami ini dapat dipelajari dan di analisi oleh pihak berwajib dan akan membongkar biang yag ikut terlibat dalam kasus-kasus mafia tanah seperti ini. ” Ujar nya.

“saat kontrol sosial meminta tanggapan pak penghulu Dayun menyampaikan Sesuai chat sebelumnya bg, tgl 22 ini anak pak nenggolan baru bisa datang, mewakili bapaknya yg sedang sakit, setelah itu baru bisa kita simpulkan bg, kontak2 juga si jasa ya bg, biar siap2 dia.pungkas pak penghulu.

(Agus zega)

scroll to top