Lujur : Kita Boleh Bermain Hukum Tapi Jangan Coba” Mempermainkan Hukum!

IMG-20251013-WA0145.jpg
Limapuluh Kota, -Benuanews.com Pada tahun 2021 Warga Jorong Talaweh Nagari Situjuah Banda Dalam a/n (Alm.) Muswirza mengajukan Pengurusan Sertifikat PRONA (sekarang PTSL).
PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria, program sertifikasi tanah massal yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan legalitas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Oleh Kantor Wali Nagari Situjuah Banda Dalam, Pengurusan Sertifikat melalui  PRONA (Sekarang PTSL) dipusatkan pada Kaur (Kepala Urusan) Pemerintahan saat itu yakni : Sy (In).
“Adapun Syarat Prona (sekarang dikenal sebagai PTSL) mencakup persyaratan administrasi seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan tanah (surat jual beli, hibah, girik, dll) sudah diserahkan Alm.Muswirza kepada In (Kaur Pemerintahan)” Kata Istri Alm.Muswirda yang bernama Erlinda (61 tahun) yang juga bertindak sebagai Saksi hidup.
Selain itu, ada syarat fisik dan hukum tanah, yaitu tanah harus jelas batasnya, tidak dalam sengketa atau konflik, dan tidak berada di wilayah terlarang seperti jalur hijau.
Tetapi Oleh In semua dokumen yang diserahkan Alm.Muswirda untuk pengurusan sertifikat dibelakang hari disebutkan telah hilang hingga sampai saat ini Sertifikat Prona tidak pernah terwujud.
Anehnya kepada Wali Nagari (Lakon Siska) saat ini Kaur Pemerintahan (In) berkilah bahwa Dokumen-Dokumen Prona tersebut sudah diserahkan ke ATR/BPN Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2021.
“Ada 30-an Pengurusan Sertifikat Prona (2021) yang dihilangkan In (Kaur Pemerintahan), In beralasan bahwa sertifikat Prona sudah diserahkan tetapi tanpa Tanda Terima dari Kantor ATR/BPN” Kata Wali Nagari Situjuah Banda Dalam Lakon Siska di Kantornya, Senin 13/10.
Saat ini menurut Keterangan Wali Nagari In (Kaur Pemerintahan) sudah diberhentikan satu (1) tahun pasca menjabat.
Sementara itu menurut salah satu Ahli Waris yang masih hidup Harmaini (Adik Kandung Alm.Muswirza) mengatakan,
“Tanah seluas kurang  dari 1 Ha di Jorong Talaweh dibeli oleh Almh.Hj.Rida (Nenek) kepada Alm.Dt.Simagayur nan Mangiang (Pitopang) pada tahun 1933 lalu diwariskan ke Anaknya (Almh.Yunihar Mustafa), Almarhumah ini memiliki 1 Anak laki-laki (Alm.Muswirza) dan 4 Anak Perempuan (Harmaini, Delsi Yorza, Mardaliza, Haryati Zulkarnain)” terang Harmaini.
Merasa dirugikan akibat dugaan Penggelapan Dokumen oleh Kaur Pemerintahan (In) maka ke 4 Ahli Waris menyerahkan urusan hukumnya kepada Pengacara Zulhefrimen, SH (Lujur).
Lujur kepada awak media mengatakan,
“Ada dugaan Perbuatan melawan hukum (Penggelapan) Pasal 372 KUHP, ancamannya 4 tahun Penjara” Katanya.
“Kita boleh bermain hukum, tapi jangan coba-coba mempermainkan hukum” tegas Lujur.(Siera)
scroll to top