Lumajang,Benua News.com – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan drainase desa di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Jumat (14/7/2025).
Laporan yang tertuang dalam surat bernomor 97/LPKPK/LPG/VII/2025 tersebut ditandatangani oleh Ketua LPKPK, Dodik Supriyatno. Dalam surat itu, LPKPK menguraikan adanya dugaan markup anggaran pada proyek drainase yang dibiayai melalui dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp. 1.470.003.075 Miliar.
“Proyek drainase sepanjang 870 meter di Dusun Panggung Gempol itu secara teknis seharusnya tidak menelan biaya lebih dari Rp. 500 juta, kecuali ada pekerjaan tambahan yang tidak disebutkan dalam papan proyek,” ujar Dodik Supriyatno saat dikonfirmasi.
LPKPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran ratusan juta rupiah dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, mereka juga menyoroti sikap tertutup Kepala Desa Dorogowok, Sura’i, yang disebut selalu menghindar saat dimintai klarifikasi oleh masyarakat maupun lembaga pengawas.

BANGUNAN DRAINASE 3 TITIK (DUSUN) DESA DOROGOWOK
“Kami sudah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa, namun yang bersangkutan tak pernah memberikan jawaban. Ini justru semakin memperkuat dugaan kami,” tambah Dodik.
Dalam surat pengaduannya, LPKPK menyertakan dasar hukum seperti:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Prinsip umum transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, khususnya BKK Provinsi.
LPKPK meminta Kejari Lumajang untuk segera:
1. Melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut;
2. Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Dorogowok dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
3. Menindaklanjuti dugaan penyimpangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain ditujukan kepada Kejari Lumajang, laporan ini juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI, Kejati Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Bupati Lumajang, dan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang sebagai bentuk transparansi dan dorongan penegakan hukum.

FOTO LAPORAN KETUA LP-KPK KEPADA DPRD , KAPOLRES DAN PEMKAB LUMAJANG
“Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas penggunaan dana publik. Kami siap memberikan data pendukung tambahan jika diperlukan,” tutup Dodik.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Dorogowok belum memberikan tanggapan resmi. Awak media juga masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait di Dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Lumajang.
( Star )