MERANGIN.(Benuanews.com)-Lembaga perlindungan konsumen Indonesia (LPKNI) Merangin melakukan investigasi dan survey pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada Senin 22/2/2021.
Ketua Lembaga perlindungan konsumen nasional indonesia (LPKNI) Merangin H Karlan mengatakan salah satu upaya pengujian laboratorium untuk mengetahui standarisasi air yang layak konsumsi, kandungan kadar logam timbal(pb), zat besi(Fe) Merkuri (hg) dan zat lainnya
dimana sudah didistribusikan oleh PDAM Tirta Merangin kepada masyarakat merangin selama bertahun tahun.
Kedatangan LPKNI ke kantor PDAM merangin disambut baik.
Dan membicarakan masalah keluhan warga yang mana ingin mengetahui standarisasi air yang layak dikonsumsi oleh masyarakat,dikarenakan air yang digunakan itu bersumber dari air sungai Merangin yang mana air tersebut diduga tercemar oleh limbah PETI yg beroperasi di kabupaten merangin.
Saat ini LPKNI mengambil sampel air yg diambil dari air sumur bor,air sungai Merangin,air sumur,dan air PDAM,untuk diuji lab dan membawanya ke dinas lingkungan hidup merangin.
Dalam pertemuan itu juga sukarlan langsung mengecek alat dan pompa yg digunakan PDAM Tirta Merangin didampingi Suryadi kasie Produksi
Perkembangan selanjutnya LPKNI tinggal menunggu hasil uji lab dari dinas lingkungan hidup merangin,namun Sukarlan menyanyangkan dari pihak PDAM pun tidak menjelaskan detail mengenai sertifikasi kompetensi yang dimiliki PDAM Tirta Merangin apakah sebelumnya pernah uji lab dari PDAM sendiri ataupun dari pihak lain.
Sukarlan berharap kandungan air di PDAM Merangin bebas dari kandungan timbal dan merkuri, “Sekalipun tak melanggar batas, bukan berarti aman. Anda bayangkan, kosmetik saja tak boleh mengandung merkuri. Apalagi air yang kita minum setiap hari,ujar sukarlan sambil tersenyum”.
( Sy Malik )