LP2KP Suparto Lantapon Meminta KACABJARI Dumora Menindak Tegas Kades yang Mangkir dari Panggilan

Screenshot_20220831-0917022.jpg

Benuanews.com//Bolmong-Sulut, 31/8/2022
Demi untuk menindak tegas dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah tentang penyalahgunaan dana dan wewenang, Lembaga Pengawasan Kinerja dari Pemerintah (LP2KP) SUPARTO LANTAPON) meminta kepada kepala cabang Kejaksaan Negeri Dumoga segera menindak tegas oknum Kades yang telah di laporkan tentang raibnya Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Toraut Induk kec. Dumoga Kab. Bolmong Sulut.

Mengendapnya laporan tersebut hingga kini belum ada jawaban serta tindakan secara tegas oleh aparat penegakan hukum (APH).
Kepada sang kepala desa yang melakukan penyalahgunaan dana badan usaha milik desa tersebut sejumlah 60 juta lebih tersebut.

Saat di konfirmasi kepada bendahara desa yang bertanggung jawab terhadap dana tersebut .(KSB) membenarkan kalau dana tersebut di pinjam oleh kepala desa Toraut Induk dan hingga kini belum di kembalikan kepada kami selaku pengurus dari badan usaha milik desa, dan bukti bukti peminjaman masih kami simpan sampai dengan saat ini,
dàn kami mengetahui kalau persoalan ini telah di laporkan ke kejaksaan negeri cabang Dumoga.

Selanjutnya juga saat di konfirmasi oleh awak media ini ke Kejaksaan Negeri Dumoga tentang laporan tersebut, yah
benar laporan tersebut sedang kami proses dan telah dua kali kami melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan belum juga menghadiri panggilan kami ujar Oknum Kejari Cabang Dumoga.

Suparto lantapon selaku lembaga devisi intelejen LP2KP Meminta kepada kejaksaan negeri cabang dumoga untuk segera mengambil tindakan tegas tentang laporan tersebut agar ada efek jera bagi kepala desa yang telah menyalahgunakan wewenang nya dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Toraut Induk ini pungkasnya.(TMB#)

Reporter: T. Maringka
Editor : Rustan Salam

scroll to top