Kotamobagu benuanews.com Dengan adanya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap 3 tersangka yang di duga melakukan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Sosial RTLH ( Rumah Tidak Layak Huni ) yaitu di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow mendapat apresiasi dari salah satu anggota Divisi Intelijen dan Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah ( LP2KP ) Rahmat Mokoginta.
Menurut Rahmat perilaku korup memang sudah menggurita dan sudah menjadi kanker ganas stadium empat yang susah disembuhkan. Dan yang lebih parah lagi terduga korupsi adalah orang-orang yang diberikan tanggung jawab penuh pada instansi tertentu namun tidak amanah atas jabatan yang diberikan.
” banyak orang yang bertanya apakah korupsi yang sudah mengakar masih bisa diberantas sampai ke akar-akarnya, sehingga korupsi tidak ada lagi dimuka bumi ini. Secara realitis tentu jawabannya ” TIDAK ” karena perilaku Korup sudah menggurita dan sudah menjadi kanker ganas stadium empat yang susah disembuhkan. Tutur Rahmat
” akan tetapi yang bisa dilakukan adalah, bagaimana mengurangi perilaku korupsi dengan cara mencabut akar-akar korupsi tersebut. Yang akarnya adalah kebodohan dan kemiskinan.karena kebodohan yang melahirkan kemiskinan dan kemiskinan yang membuat orang berperilaku korup.Tambah Rahmat
Dalam hal ini Rahmat juga sangat salut kepada Kinerja Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas penetapan ketiga tersangka dalam kasus RTLH tersebut. yaitu oknum inisial AHB ( Kadis Sosial Bolmong ), oknum inisial SH (Kabid penanganan fakir miskin Dinsos Bolmong) serta oknum inisial JS ( pihak kontraktor).” menurut kami, Capaian atas Kinerja Kejaksaan Negeri Kotamobagu tersebut, sangat komprehensif, profesional, tegas dan transparan dan ini akan menjadi penguat optimisme masyarakat. khususnya masyarakat BMR. serta menjadi prestasi tersendiri, karena pemberantasan tindak Pidana korupsi memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Tutup Rahmat