Pemalang – Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 421/285/Dindikbud Tentang Larangan Penjualan LKS bagi peserta didik di satuan Pendidikan Jenjang Paud, SD, dan SMP.
Sesuai surat edaran UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Hal tersebut dalam rangka penertiban peredaran LKS, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang melarang Kepala Sekolah, Guru, TU dan Komite Sekolah menjual LKS dan sejenisnya.
Mereka dilarang tidak menjual LKS kepada peserta didik di seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP; Penerbit / Percetakan buku menjual buku, LKS dan sejenisnya kepada peserta didik diseluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP.
Salah satunya seperti temuan di SD Negeri 3 Sewaka Pemalang, berawal dari aduan salah satu murid menginformasikan terlihat adanya jualan LKS di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 3 Sewaka.
Kemudian beredarnya pesan WhatsApp pihak sekolah terkait harga LKS @12, 500/ mapel. Menanggapi hal itu, awak media mencoba mendatangi sekolah bertujuan untuk konfirmasi kepada Kepala Sekolah.
Saat awak media tiba di lokasi, benar terlihat tumpukan LKS siap edar ke beberapa Sekolah lain. Seperti, Paduraksa, Kramat, Banjarmulya, Sumberharjo, Bojongnangka dan lainnya
Triwik Suyanti, SP.d, Sd selaku Kepala Sekolah (KS) SD Negeri 3 Sewaka saat di temui di lokasi menyampaikan ” Bahwa pihaknya hanya menjadi Droping LKS atau menjualkannya saja, kami tidak ada paksaan kepada murid untuk membeli “. Ucapnya Selasa (9/1) siang.
Menurutnya, Ia sudah menyampaikan kepada guru guru agar tidak memaksakan untuk membeli. kata KS ? Pihaknya juga mengatakan bahwa yang mendroping LKS itu dari KKG (kelompok kerja guru).
Tidak ada MOU dengan pihak manapun, terkait Droping atau penjualan LKS itu. Ujar KS
Hal ini jelas sudah melanggar Surat Edaran Nomor : 421/285/Dindikbud Tentang Larangan Penjualan LKS bagi peserta didik di satuan Pendidikan Jenjang Paud, SD, dan SMP.
Sementara itu, Sigit Joko Purwanto Kabid Dikdas Pendidikan Kabupaten Pemalang saat di hubungi awak media menyampaikan ” Bahwa Plt Kadin sudah tahu kalau guru tidak boleh jual LKS, tulis pesan WhatsApp kepada media”. Selasa, (09/1) siang.
Ditambahkan, ” Mohon maaf, setelah tadi rapat kilat dengan guru, memutuskan bahwa mulai besok pagi LKS yang sudah beredar ke anak akan ditarik dan dikembalikan kepada yang titip, jadi saya tidak setuju jika berita itu di up..Matur nuwun 🙏🙏🙏” tulis pesan WhatsApp KS Kepada awak media.