Lima Saksi Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pada Penyelenggaraan PEN Oleh LPEI
Jakarta, Benuanews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Rabu (16/02).
Para saksi yang diperiksa, N selaku Penilai Lapangan pada KJPP Asmawi dan Rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
YAR selaku Relationship Manager pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
DW selaku Wakil Presiden Komisaris PT. Green Land Utama Development/Direktur Pelaksana I LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
DRT selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
DC selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
“Ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),”katanya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ***