Lima Perusahaan Tambang Pasir di Sungai Lariang Dilaporkan ke Polda Sulbar atas Dugaan Kejahatan Lingkungan

Screenshot_20251206_221518.jpg

PASANGKAYU-Benuanews.com-Lima perusahaan tambang pasir yang beroperasi di wilayah Sungai Lariang, Kecamatan Tikke Raya dan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat pada Jumat, 5 Desember 2025. Laporan ini menyoroti dugaan kejahatan lingkungan yang mencakup aktivitas penambangan ilegal, perambahan kawasan hutan lindung, kerusakan lingkungan hidup, pelanggaran kepelabuhanan, hingga indikasi tindak pidana korupsi.

Dilansir dari Mekora, laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Advokasi Tomakaka Justice Indonesia (TJI). Direktur Eksekutif TJI, Ramli, menyebut lima perusahaan yang dilaporkan yaitu CV Maju Bersama, PT Samudera Pantoloan, PT Abadi Dua Putri, PT Lapandoso Prautama, dan CV Wahab Tola.

Ramli menjelaskan bahwa aktivitas tambang di sekitar Sungai Lariang diduga telah menimbulkan kerusakan ekologis yang berdampak pada masyarakat sekitarnya. Selain itu, sejumlah perusahaan disebut tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap serta diduga melanggar beberapa ketentuan hukum lainnya.

Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi serta memastikan aktivitas pertambangan di Pasangkayu berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.(ABI#)

scroll to top