Lima Kecamatan di Kabupaten Semarang Masuk “Zona Merah” Virus Covid-19

IMG-20210122-WA0179.jpg

SEMARANG (benuanews.com) – Hingga sekarang pertengahan bulan Januari 2021, di kabupaten Semarang ini ada lima kecamatan yang masuk “Zona Merah” penyebaran virus Covid-19.

Lima kecamatan itu adalah Kecamatan Kaliwungu, Suruh, Pabelan, Sumowono serta Ungaran Barat dan untuk kasus baru positif virus Covid-19 adalah klaster rumah tangga.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang Dokter Ani Raharjo MPPM kepada wartawan di Ungaran, kemarin.

“Sampai pertangan bulan Januari 2021 ini, dari 19 kecamatan di Kabupaten Semarang ini ada lima kecamatan yang masuk zona merah. Kelimanya itu adalah Kecamatan Kaliwungu, Suruh, Pabelan, Sumowono dan Ungaran Barat. Dan untuk kasus baru penyebarannya melalui ‘klaster rumah tangga’, dari sini hendaknya masyarakat tetap patuh protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 secara ketat,” kata Dokter Ani R.

Ditambahkan, khususnya angka kasus aktif virus Covid-19 di Kabupaten Semarang hingga sekarang tercatat 16,5 persen. Angka itu ternyata lebih tinggi dari angka tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun nasional. Selain itu, untuk angka kematian dan kesembuhan lebih buruk dari angka nasional.

Sementara itu, Bupati Semarang H Mundjirin menyatakan, bahwa meski telah dilakukan PPKM namun masyarakat kabupaten Semarang masih banyak yang mengabaikan akan protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19.

Untuk itu, kepada masyarakat dapat semakin ketat dalam menerapkan protokol kesehatan. Terkait dengan kesembuhan pasien virus Covid-19, pihaknya menggagas pengadaan alat untuk penyediaan plasma Konvalesen (Convalescent).

“Dengan adanya lima kecamatan yang masuk zona merah, maka hendaknya masyarakat di Kabupaten Semarang ini semakin ketat menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19. Sekali lagi, protokol kesehatan tetap harus dijalankan,” katanya.

Sedangkan, Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menyatakan, selama ini Polres Semarang telah melaksanakan sebanyak 1.633 kegiatan Operasi Yustisi dalam masa PPKM. Dalam melaksanakan operasi, Polres Semarang bersama dengan TNI dan Satpol PP serta telah memberikan sanksi sebanyak 18.299 sanksi lisan, 171 sanksi tertulis, 4,668 sanksi lainnya maupun sanksi pembubaran ada 71 kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Polres Semarang bersama tim gabungan dalam melaksanakan Operasi Yustisi selama PPKM telah menjatuhkan sanksi lisan, tertulis, pembubaran maupun sanksi lainnya yang jelas melanggar protokol kesehatan,” tandasnya. (HERU)

scroll to top