Lima Anak Kandung Dibawah Umur Dijadikan Pemuas Seks Sang Ayah

IMG-20210220-WA0029.jpg

Medan (benuanews.com) —
Miris sekali Seorang ayah biadab berinisial S (38) warga Medan Perjuangan, sangat tega mencabuli lima putri kandungnya tanpa rasa bersalah. Dan kini pelaku diringkus Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Penangkapan tersangka “S” menindaklanjuti laporan ibu korban, yang mengaku kelima putrinya menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya.

kasus ini dilaporkan ibu kandung korban pada 11 Februari 2021 lalu. Sedangkan tersangka ditangkap di kediamannya pada 18 Februari 2021 lalu.

Dari informasi yang di peroleh Benuanews.com Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP M Ginting mengatakan, penangkapan tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti.(sabtu)20/02/2021.

“Setelah unsur lengkap, kami melakukan penangkapan di rumah pelaku,” tutur Ginting.

Pelaku ini mencabuli anak-anaknya yang sedang tidur. Karena nafsu birahinya naik ketika melihat anak-anaknya tidur”.

Menurut Ginting, tersangka melakukan aksi bejadnya setelah mengetahui seluruh penghuni rumah terlelap.

Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap lima putri kandungnya berinisial (14), (13), (10), (7) dan (4) semua nya masih berstatus pelajar dan masih dibawah umur.

Dalam kasus ini, tersangka diganjar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Dalam proses pemeriksaan terungkap, selama ini para korban tinggal bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka karena sudah tidak ada kecocokan di antara keduanya.

“Ibu korban pergi minggat ke rumah keluarganya sejak Juli 2020, karena sering bertengkar dengan pelaku.
Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu abang korban berusia 15 tahun,”

Dalam keterangan tersangka menyesali perbuatannya, dan memohon maaf kepada anak dan pihak keluarga atas perbuatan yang tak pantas tersebut.(SD)

scroll to top